Pengelola Tempat Wisata Alam Wajib Siaga Bencana

Keindahan Pantai Tanjung Penyu saat senja.

Malang Posco Media, Malang – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang mengimbau kepada pengelola tempat wisata untuk mengendalikan kapasitas pengunjung selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang kepada Malang Posco Media.

Firmando Hasiholan Matondang. (IRA RAVIKA/MPM)

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang ini menyebutkan bahwa pengendalian kapasitas pengunjung ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan.

Imbauan ini dikatakan Mando, sapaan akrab Firmando Hasiholan Matondang, juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.

“Adanya pengendalian kapasitas pengunjung ini sebagai langkah antisipatif guna menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan aktivitas pariwisata selama periode libur Nataru,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa di momen libur Natal dan Tahun Baru ini pihaknya tidak menetapkan target jumlah kunjungan wisata. Namun target Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang adalah keamanan, ketertiban, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di destinasi wisata.
Terlebih saat ini kondisi cuaca sedang musim hujan. Sehingga masing-masing tempat wisata wajib mengantisipasi.

“Terutama pengelola tempat wisata alam yaitu kesiapsiagaan terhadap bencana harus ditingkatkan,” ucapnya.

Dia menyebutkan kesiapsiagaan bencana ini sendiri telah dibahas dalam rapat koordinasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru yang digelar di Polres Malang beberapa waktu lalu. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS.

“Rapat ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait dan membahas pengamanan destinasi wisata serta mitigasi bencana, terutama di lokasi wisata yang dinilai rawan,” kata Mando.

Lebih lanjut, pria ramah ini juga menyampaikan, dalam surat edaran tersebut, pengelola destinasi wisata diwajibkan memastikan penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh area wisata.

“Pengelola juga diwajibkan melakukan uji kelayakan serta perawatan fasilitas dan wahana secara berkala, terutama pada wahana yang memiliki tingkat risiko tinggi. Termasuk menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan maupun pegawai,” pungkasnya.(ira/nug)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *