Polres Malang Bongkar Peredaran Narkoba

UNGKAP KASUS: Polres Malang saat mengungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Malang, Senin (28/9). MPM -MUHAMMAD FIRMAN
Pemutihan Pajak Daerah 2026

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  Satresnarkoba Polres Malang membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dengan modus operandi baru. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus seorang pria berinisial RM, 30 tahun yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengungkapkan dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika dengan berat fantastis serta ragam jenis baru.

“Kami mengamankan satu orang tersangka berinisial RM dari penangkapan di wilayah Desa Dengkol, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Tersangka bertugas menjemput paket dari Jakarta untuk diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya hingga beberapa kabupaten di Jawa Timur,” ujar AKBP Rulian Syauri dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9).

Pemutihan Pajak Daerah 2026

Dalam penangkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti dengan rincian 1,2 kilogram sabu-sabu, cartridge cairan etomidate sebanyak 168 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 2.122 butir. “Saat ini tersangka dalam pengembangan,” kata Rulian.

Jika dikalkulasikan,  keberhasilan pengungkapkan ini diasumsikan mampu menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ada yang mengkhawatirkan dalam tangkapan kali ini. Selain sabu konvensional dan ekstasi, sindikat ini kedapatan mengedarkan cairan etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge semacam  rokok elektrik vape atau pod.

AKBP Rulian menjelaskan di dunia medis, etomidate lazim digunakan sebagai obat bius. Namun, oleh jaringan pelaku, cairan ini disalahgunakan sebagai zat psikotropika baru untuk dikonsumsi menyerupai vape.

“Ini merupakan jenis barang baru. Per biji (cartridge) harganya antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta,” jelas Rulian.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RM yang diketahui warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang mengaku sudah tiga hingga empat kali melakukan pengiriman dengan besaran paket yang terus meningkat, mulai dari skala satu ons, dua ons, hingga tembus satu kilogram pada aksi terakhirnya.

Untuk sekali pengiriman skala besar ini, pelaku dijanjikan fee atau keuntungan sebesar Rp 10 juta dari pihak yang menyuruh yang kini masih dalam pengembangan.

Akibat perbuatannya, tersangka RM dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 610 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b UU KUHP jo. UU Penyesuaian Tindak Pidana.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegas AKBP Rulian Syauri.

Polres Malang turut mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika, terutama dengan modus-modus baru seperti cairan vape ilegal, serta tidak ragu melapor melalui layanan hotline kepolisian di nomor 110 yang aktif 24 jam. (den/jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *