Musyawarah Jadi Gagasan Pembentukan UU, UB Gelar Bedah Buku
MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Pusat Studi Peradaban Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Bambang Saputra di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C Fakultas Hukum UB, Rabu (30/9).
Kegiatan tersebut membahas gagasan musyawarah atau syura sebagai salah satu pendekatan dalam memperbaiki proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Diskusi juga menyoroti berbagai celah dalam proses legislasi yang berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Pusat Studi Peradaban UB, Prof. Moh. Fadli, SH., M.Hum, mengatakan buku tersebut menawarkan perspektif baru berdasarkan pengalaman Prof. Bambang selama 18 tahun berkecimpung dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ini perspektif beliau tentang pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Beliau punya latar belakang 18 tahun di bidang itu. Sehingga beliau bisa melihat celah-celah pembentukan peraturan perundang-undangan dan memberi solusinya,” ujar Fadli.
Menurutnya, proses pembentukan undang-undang kerap menghadapi tekanan dan tarik-menarik kepentingan. Kondisi tersebut dapat membuat kepentingan kelompok tertentu, termasuk kelompok minoritas, kurang terakomodasi. “Ketika dipaksakan, perlindungan kepada minoritas terkikis. Akibatnya berujung pada pengujian di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Fadli menilai kondisi tersebut menjadi persoalan karena pembentukan undang-undang membutuhkan proses dan biaya yang besar. Namun, regulasi yang telah disahkan masih dapat menghadapi pengujian di MK. “Undang-undang dibuat dengan biaya mahal, tapi harus diuji kembali. Ini persoalan,” tegasnya.
Karena itu, prinsip musyawarah atau syura yang menjadi gagasan utama dalam buku tersebut dinilai dapat menjadi pendekatan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. “Musyawarah ini khas Indonesia. Ini yang menjadi tawaran dari Prof. Bambang,” tambah Fadli.
Bedah buku tersebut sekaligus menjadi ruang bagi akademisi dan pakar hukum untuk memberikan masukan serta kritik konstruktif terhadap gagasan yang ditawarkan. Diskusi diharapkan dapat memperkaya pemikiran mengenai pembentukan regulasi yang lebih mampu mengakomodasi kepentingan publik. (hud/udi)




