DPRD Kota Malang Kritisi Pelanggaran Iklan Rokok di Kawasan Zona Sekolah, Desak Satpol Pro Aktif

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan reklame rokok di Kota Malang dinilai sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arif Wahyudi menyoroti adanya sejumlah titik reklame rokok yang berdiri tegak di kawasan pendidikan, yang secara aturan jelas-jelas dilarang.
Arif mengatakan, temuan ini didapat setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa ruas jalan protokol. Beberapa titik yang menjadi sorotan tajam di antaranya berada di Jalan Bandung dan kawasan jalan Karya Timur dekat sebuah sekolah.
“Padahal, regulasi maupun Peraturan Menteri Pendidikan dengan tegas melarang adanya materi promosi rokok di lingkungan sekolah,” kata Arif.
Ia pun menyayangkan sikap pemerintah kota yang terkesan menutup mata demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata tanpa mempertimbangkan dampak dan aturan yang berlaku. Ia mendorong agar Dinas Perizinan dan Satpol PP lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan tanpa harus menunggu prosedur birokrasi yang berbelit.
“Sekali-sekali jangan hanya PAD. Kan tempat reklame banyak. Ini kan bisa ditempati yang nuansanya pendidikan, nuansa pendidikan itu kan sangat elegan,” tegas Arif saat meninjau lokasi pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antar instansi di internal Pemerintah Kota Malang. Menurutnya, Satpol PP sebagai penegak Perda seharusnya bisa langsung berkoordinasi dengan dinas perizinan jika menemukan pelanggaran kasat mata di lapangan.
“Namanya satu pemerintah itu kan satu tubuh. Mestinya ketika Satpol PP tahu seperti ini, komunikasilah sendiri dengan DPMPTSP,” tutup politisi PKB tersebut. (fir/lim)





