Dua Perumahan Bodong Dipasang Baner Tak Berizin

PASANG: DPMPTSP dan Satpol PP Kota Batu yang melakukan pemasangan banner pengawasan terhadap perumahan tak berizin di dua lokasi beberapa waktu lalu.

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot Batu mulai tegas terhadap perumahan bodong. Hal itu ditunjukkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Batu yang melakukan pemasangan banner pengawasan terhadap perumahan tak berizin.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan bahwa pemasangan banner pengawasan terhadap perumahan tak berizin tersebut menjadi contoh agar pengembang perumahan di Kota Batu mengikuti aturan (Perda) perizinan yang berlaku.

“Pemasangan banner pengawasan terhadap perumahan tak berizin memang harus dilakukan. Ini agar pengembang tidak seenaknya sendiri membangun perumahan tanpa melalui aturan yang ada,” ujar Mas Heli sapaan akrab Wawali kepada Malang Posco Media, Kamis (18/12) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa perumahan tak berizin tidak hanya merugikan pemerintah daerah. Tapi juga merugikan calon user yang akan membeli rumah tersebut. “Bila perumahan tidak berizin maka pajak yang seharusnya masuk ke daerah akan hilang. Selain itu pembeli akan dirugikan karena PSU belum diserahkan ke Pemkot yang dampaknya ketika fasum rusak, Pemkot tak bisa memperbaiki,” bebernya.

Dengan langkah tegas tersebut, Mas Heli berharap menjadi contoh bagi pengembang di Kota Batu agar tidak mencontoh serta mengikuti aturan yang telah ada demi kenyamanan investasi di Kota Batu.

Dari informasi yang dihimpun, DPMPTSP dan Satpol PP Kota Batu memasang banner di dua lokasi perumahan. Dengan dilakukan pemasangan baner tersebut, secara tidak langsung dua perumahan tersebut dilarang melanjutkan pembangunan dan penjualan sebelum menyelesaikan semua perizinan.

Sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Andy Sasongko bahwa persoalan PSU bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut tata kelola pembangunan yang berkeadilan. Bahkan sejak awal dirinya menjabat langsung memberi atensi khusus agar penegakan hukum mampu memberi manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Ini menjadi atensi kami sejak awal menjabat. Tujuannya sederhana, bagaimana Kejari Batu bisa memberikan manfaat yang berdaya guna bagi Pemerintah Kota Batu dan masyarakat,” tegasnya.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Batu mengambil langkah proaktif. Gayung bersambut Pemkot Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) juga jemput bola agar permasalahan mandeknya penyerahan PSU oleh pengembang dapat dituntaskan. Tentunya dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perangkat daerah terkait.

“Kejaksaan sendiri dalam program ini melakukan pendekatan melalui pendampingan hukum, koordinasi lintas sektor, hingga penyelamatan aset. Hasilnya, PSU yang ditinggalkan pengembang berhasil dikembalikan dengan nilai fantastis mencapai Rp 552 miliar,” bebernya.

Capaian tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi yang solid mampu mempercepat penyerahan PSU secara tertib dan memberikan kepastian hukum. Meski diakui masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU.

“Memang dalam prosesnya kami melihat ada pengembang yang meninggalkan PSU, ada juga yang sebenarnya ada tapi belum diserahkan. Baik disengaja maupun karena ketidaktahuan aturan. Dengan kolaborasi, koordinasi dan bergerak aktif bersama Disperkim kami berhasil mengembalikan PSU senilai sekitar Rp 552 miliar,” terangnya.

Tak selesai di situ, sekarang Pemkot Batu mengajukan 15 lokasi perumahan untuk penyerahan PSU dengan estimasi aset sekitar Rp 900 miliar. Dari jumlah tersebut, tujuh PSU telah berhasil ditertibkan dan menjadi prioritas penanganan bersama Kejari Batu dan BPN.

Yang mencengangkan, dari data sementara yang dimiliki Kejari Batu saat ini terdapat hampir 300 perumahan di Kota Batu. Jika dari jumlah tersebut perumahan tidak menyerahkan PSU tentu kondisi itu bakal membuat Pemkot Batu kesulitan membenahi fasilitas umum karena belum tercatat sebagai aset Pemkot.

“Kalau PSU tidak diserahkan warga kasihan, pasalnya pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan apapun seperti perbaikan jalan, PJU dan lainnya. Negara juga bisa dirugikan. Secara hukum jelas, ada potensi penggelapan aset negara. Kalau pengembang kooperatif, kita dorong sukarela. Tapi kalau nakal, maka ranah pidana khusus bisa kami tempuh,” tegasnya.

Langkah pengamanan juga dilakukan untuk mencegah praktik mafia tanah, termasuk indikasi penjualan fasum oleh pengembang bermasalah. Kejari Batu memastikan setiap kasus ditangani sesuai site plan dan ketentuan hukum yang berlaku.(eri/lim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *