KODE ETIK JURNALISTIK
malangposcomedia.com
Pendahuluan
Kode Etik Jurnalistik ini merupakan pedoman moral dan profesional bagi seluruh wartawan, redaktur, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik di malangposcomedia.com. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga independensi, integritas, dan kredibilitas media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
**Pasal 1
Independensi dan Profesionalisme**
-
Wartawan malangposcomedia.com bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun.
-
Wartawan menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
-
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan kedudukannya.
**Pasal 2
Akurasi dan Verifikasi**
-
Setiap berita harus berdasarkan fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Wartawan wajib melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.
-
Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh disajikan sebagai fakta.
**Pasal 3
Keberimbangan dan Keadilan**
-
Wartawan wajib menyajikan berita secara berimbang dan adil.
-
Semua pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan.
-
Wartawan dilarang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
**Pasal 4
Cara Perolehan Informasi**
-
Wartawan memperoleh informasi dengan cara yang sah dan etis.
-
Wartawan dilarang melakukan pemaksaan, penipuan, atau penyalahgunaan identitas.
-
Wartawan menghormati hak narasumber dan menjaga kerahasiaan sumber informasi sesuai permintaan.
**Pasal 5
Perlindungan Hak Privasi dan Kelompok Rentan**
-
Wartawan menghormati hak privasi individu, kecuali untuk kepentingan publik.
-
Wartawan wajib melindungi identitas anak, korban kejahatan seksual, dan kelompok rentan lainnya.
-
Wartawan menghindari pemberitaan yang bersifat diskriminatif.
**Pasal 6
Larangan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan**
-
Wartawan dilarang menerima suap, imbalan, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi.
-
Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan dalam peliputan.
-
Setiap potensi konflik kepentingan harus dilaporkan kepada redaksi.
**Pasal 7
Judul, Foto, dan Konten Visual**
-
Judul berita harus sesuai dengan isi dan tidak menyesatkan.
-
Foto, video, dan ilustrasi harus mencerminkan fakta serta tidak dimanipulasi secara menyesatkan.
-
Konten visual yang berpotensi melanggar etika wajib disunting atau tidak dipublikasikan.
**Pasal 8
Hak Jawab dan Hak Koreksi**
-
malangposcomedia.com menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan.
-
Wartawan wajib menindaklanjuti hak jawab dan koreksi secara cepat dan proporsional.
-
Ralat dan koreksi harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
**Pasal 9
Media Siber dan Media Sosial**
-
Wartawan bertanggung jawab atas konten jurnalistik di media siber.
-
Wartawan tidak menyebarkan informasi bohong, hoaks, atau ujaran kebencian.
-
Aktivitas wartawan di media sosial tidak boleh merusak kredibilitas dan independensi media.
**Pasal 10
Sanksi**
-
Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
-
Sanksi dapat berupa teguran, kewajiban klarifikasi, pembinaan, hingga penghentian kerja sama.
-
Penetapan sanksi dilakukan oleh manajemen dan redaksi sesuai ketentuan internal.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini wajib dipatuhi oleh seluruh insan pers di malangposcomedia.com sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik.

