Pemdes Sumberbrantas Hentikan Proyek PT Esa Swardhana Thani, Warga Gimbo Tuntut Kompensasi

TUTUP: Pemerintah Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu secara resmi menutup operasional alat untuk sumur bor milik PT Esa Swardhana Thani usai audiensi dengan warga RT 5 RW 6 Gimbo, Selasa (28/4) siang.

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu secara resmi mengeluarkan surat permohonan penghentian sementara kegiatan pembangunan dan pengeboran air yang dilakukan oleh PT Esa Swardhana Thani usai audiensi dengan warga RT 5 RW 6 Gimbo, Selasa (28/4) siang.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya tuntutan warga yang belum terpenuhi terkait kompensasi debit air. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 470/75/35.79.02.2009/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sumberbrantas Saniman pada, Selasa (28/4).

Penghentian ini dipicu oleh aspirasi warga Gimbo RT 5 RW 6, Dusun Jurang Kuali yang merasa kesepakatan lama tidak kunjung dihormati. Berdasarkan hasil pertemuan di rumah Ketua RT pada 4 September 2023 lalu, terdapat beberapa poin krusial yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Di antaranya kompensasi debit air oleh Perusahaan yang belum direalisasikan. Sesuai aturan atau janji pemberian kompensasi sebesar 10 persen debit air kepada warga dari sumur bor. Kemudian kurangnya sosialisasi kepada warga mengenai rencana kegiatan pengeboran air tahap kedua. Kemudian kedatangan alat berat yang membuat ketegangan meningkat setelah alat bor air diketahui sudah didatangkan ke lokasi sebelum adanya titik temu dengan warga.

Dalam surat tersebut, Kepala Desa Saniman menegaskan bahwa selaku penanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan warga, pihak desa meminta PT Esa Swardhana Thani untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan.

“Kami memohon kepada Pimpinan PT Esa Swardhana Thani terhitung mulai hari ini (kemarin, red) untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan rencana pengeboran tersebut sebelum kesepakatan kompensasi 10 persen debit air dipenuhi serta sosialisasi ke warga dilakukan,” tulis Saniman dalam dokumen resmi tersebut.

Penghentian sementara ini diharapkan menjadi ruang bagi pihak manajemen perusahaan dan perwakilan warga untuk kembali duduk bersama. Hingga kemarin siang, warga Dusun Jurang Kuali tetap bersikeras agar hak-hak mereka atas sumber daya air di wilayah tersebut dijamin sebelum proyek dilanjutkan.

“Selanjutnya pihak Pemerintah Desa Sumberbrantas menyatakan akan terus mengawal proses ini guna memastikan kondusivitas di lingkungan masyarakat tetap terjaga dengan memastikan perjanjian direalisasikan sebelum beroperasional kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat audiensi perwakilan warga Gimbo, Neno Pratama menyampaikan sedikitnya lima poin tuntutan utama dalam audiensi tersebut. Di antaranya ​desakan kepada Pemdes/Pemkot Batu untuk membuka data aktivitas pengeboran. ​Penghentian sementara seluruh aktivitas pengeboran di lapangan.

Kemudian ​transparansi izin lingkungan kepada warga terdampak, ​realisasi segera janji-janji PT ESA kepada warga. Serta ​pelibatan masyarakat secara aktif dalam kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Kami seperti tidak tahu apa-apa saat alat bor masuk. Suara minor dari Gimbo seolah tidak pernah didengarkan. Kami meminta aktivitas dihentikan sebelum ada sosialisasi lebih lanjut dan pemenuhan janji,” ujar Neno salah satu perwakilan warga dalam audiensi tersebut.(eri/lim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *