Pidana Kerja Sosial Diberlakukan Awal 2026

Berlaku untuk Pelaku Kejahatan  dengan Acaman Hukuman  di Bawah Lima Tahun

MALANG POSCO MEDIA- Penerapan pidana kerja sosial dimulai awal Januari 2026. Pelaku tindak pidana ringan atau pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun bakal wajib kerja sosial. Kini tinggal menunggu aturan teknisnya. (Baca Grafis)

Pemberlakuan pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari penerapan UU  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana secara nasional. Meski sejumlah pemda bersama kejaksaan telah menandatangani kesepakatan kerja sama, implementasi pidana alternatif tersebut masih menunggu aturan pelaksana dari UU  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di Kota Batu, rencana penerapan hukuman kerja sosial telah dikukuhkan. Itu dilakukan  melalui kesepakatan antara Wali Kota Batu Nurochman dan Kepala  Kejari  Kota Batu Andy Sasongko. Dipastikan  berlaku efektif mulai awal 2026. Wali Kota Batu menilai pidana kerja sosial sebagai instrumen strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Hukuman kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Ini sejalan dengan semangat restorative justice dalam pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Batu M Januar Ferdian menjelaskan, pidana kerja sosial memang telah diatur secara eksplisit dalam KUHP  2023. Namun pelaksanaannya masih menunggu regulasi turunan yang menjadi dasar operasional di lapangan.

“Pidana kerja sosial itu sudah diatur dalam KUHP Nasional 2023. Bentuknya bisa bermacam-macam, menyesuaikan kondisi daerah. Bisa ditempatkan di Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, atau di desa dan kelurahan,” jelasnya.

Menurut Januar, kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara kejaksaan dan pemda menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan kesiapan. Namun, secara nasional, ketentuan pidana kerja sosial  akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.

“Untuk implementasi menyeluruh, kami masih menunggu aturan pelaksanaannya,” tegasnya.

Hal serupa juga terjadi di Kota Malang. Meski Pemkot Malang dan Kejari Kota Malang telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait penerapan pidana kerja sosial beberapa waktu lalu, pelaksanaannya masih berada pada tahap pembahasan dan persiapan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan  saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam. Termasuk menyusun skema teknis dan menentukan mitra pelaksana yang sesuai dengan ketentuan hukum positif.

“Saat ini masih dalam proses pembahasan lanjutan dan persiapan pihak-pihak terkait,”  ungkap Agung.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme tersebut Kejari Kota Malang nantinya berwenang menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial. Selain itu, kejaksaan juga bertugas menentukan jenis kegiatan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan hukuman.

Sementara itu, Pemkot Malang akan bertanggungjawab menyediakan lokasi dan bentuk kegiatan kerja sosial. Kegiatan tersebut harus bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak mengandung unsur komersial, serta tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Pidana kerja sosial   merupakan bentuk pidana alternatif yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana ringan atau pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Skema ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pidana penjara, sekaligus mendorong pemulihan sosial dan tanggung jawab pelaku terhadap lingkungan.

Hal serupa juga terasa di Kabupaten Malang. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi menyebutkan, saat ini menunggu instruksi pimpinan.

“Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” jawabnya singkat. (rex/van)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *