Sebelum Ditutup, Petugas Satpol PP Sudah Tegur Berulang Kali Pedagang di Toilet Alun-Alun

KASATPOL PP KOTA MALANG HERU MULYONO (MPM – DOKUMEN)

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Keberadaan toko yang berjualan di area toilet Alun-Alun Merdeka Kota Malang, ternyata sudah beberapa kali mendapat teguran petugas Satpol PP. Sebelum akhirnya ditutup secara mandiri, usai ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akhir pekan lalu.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari DLH untuk melakukan penertiban. Meski demikian, personel Satpol PP yang berjaga di lokasi telah memberikan teguran kepada pedagang tersebut, beberapa kali.

“Belum ada permohonan penertiban dari OPD terkait. Namun, anggota kami di lapangan sudah memberikan teguran lisan,” jelasnya saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Senin (20/4).

Heru menambahkan, Alun-Alun Merdeka merupakan aset milik Pemerintah Kota Malang yang pengelolaannya berada di bawah DLH sebagai pengguna barang milik daerah. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pengguna barang wajib melakukan pengamanan baik secara administrasi, fisik, maupun hukum.

“Aktivitas tersebut dipastikan melanggar aturan karena fasilitas umum tidak diperuntukkan untuk kegiatan komersial, terkait siapa yang memanfaatkan kewenangan DLH,” tandasnya.

Sementara itu, Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menegaskan, pihaknya telah meminta pemilik toko untuk segera menghentikan aktivitas dan membongkar lapak secara mandiri. Ia menegaskan kawasan Alun-Alun Merdeka harus steril dari pedagang kaki lima (PKL).

“Intinya itu tidak boleh. Kami sudah sampaikan agar kemarin dibersihkan. Tidak boleh ada aktivitas berjualan di sana,” tegasnya.

Dari pantauan Malang Posco Media sebelumnya, lapak tersebut menjual berbagai makanan dan minuman ringan, dengan etalase bertingkat di dalam area toilet. Saat dilakukan penertiban, pemilik terlihat mulai membersihkan lokasi.

Raymond memastikan pengawasan akan diperketat agar tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa.

Di sisi lain, terkait pengelolaan toilet, DLH menyebut selama ini dilakukan melalui kerja sama sukarela dengan masyarakat sekitar. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, termasuk menetapkan tarif tertentu kepada pengguna. “Tidak boleh ada praktik jual beli di dalamnya. Itu fasilitas umum, harus steril,” pungkas Raymond.(rex/lim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *