STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) WARTAWAN
malangposcomedia.com
A. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
-
Menjadi pedoman kerja wartawan malangposcomedia.com dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional;
-
Menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab;
-
Menjaga kredibilitas, integritas, dan reputasi media.
B. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku bagi seluruh wartawan, kontributor, dan pihak yang menjalankan fungsi jurnalistik di lingkungan malangposcomedia.com, baik tetap maupun lepas.
C. Dasar Hukum dan Etika
Wartawan malangposcomedia.com wajib berpedoman pada:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
-
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers;
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber;
-
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan;
-
Kebijakan redaksi malangposcomedia.com.
D. Tugas dan Tanggung Jawab Wartawan
-
Mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang bernilai berita;
-
Melakukan peliputan secara jujur, objektif, dan independen;
-
Menjaga akurasi data dan fakta dalam setiap pemberitaan;
-
Melindungi narasumber sesuai dengan prinsip jurnalistik;
-
Menjaga nama baik dan kepentingan perusahaan media.
E. Prosedur Peliputan
-
Wartawan melakukan peliputan sesuai penugasan redaksi atau inisiatif yang disetujui редакsi;
-
Wartawan wajib menunjukkan identitas pers yang sah saat peliputan;
-
Pengumpulan data dilakukan melalui cara yang etis dan tidak melanggar hukum;
-
Wartawan dilarang merekayasa peristiwa, data, atau pernyataan narasumber.
F. Penulisan dan Penyajian Berita
-
Berita harus memenuhi unsur 5W + 1H;
-
Penulisan dilakukan secara jelas, berimbang, dan tidak menghakimi;
-
Judul berita harus sesuai dengan isi dan tidak menyesatkan;
-
Wartawan wajib melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap informasi yang diperoleh;
-
Setiap berita harus melalui proses penyuntingan redaksi sebelum dipublikasikan.
G. Etika dan Perilaku Wartawan
-
Wartawan dilarang menerima suap, imbalan, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi;
-
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi;
-
Wartawan wajib menghormati privasi, asas praduga tak bersalah, dan kelompok rentan;
-
Wartawan menjaga sikap profesional dalam interaksi dengan narasumber dan masyarakat.
H. Penggunaan Media Digital dan Media Sosial
-
Wartawan bertanggung jawab atas konten yang dibagikan melalui akun resmi media;
-
Wartawan dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi;
-
Pendapat pribadi wartawan di media sosial tidak boleh merugikan reputasi malangposcomedia.com.
I. Hak Jawab dan Hak Koreksi
-
Wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku;
-
Koreksi atau ralat berita harus dilakukan secara cepat, proporsional, dan terbuka;
-
Setiap kesalahan pemberitaan harus dilaporkan kepada redaksi.
J. Sanksi
Pelanggaran terhadap SOP ini dapat dikenakan sanksi berupa:
-
Teguran lisan atau tertulis;
-
Penarikan atau perbaikan berita;
-
Pembekuan tugas jurnalistik sementara;
-
Pemutusan kerja sama sesuai kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
K. Penutup
SOP Wartawan ini merupakan pedoman wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh wartawan malangposcomedia.com. SOP ini dapat ditinjau dan diperbarui sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan redaksi.

