Tekan Sampah dari Hulu, Bersiap Batasi Plastik Sekali Pakai

Pemutihan Pajak Daerah 2026

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Gelombang sampah di Kabupaten Malang terus menjadi perhatian. Dengan estimasi timbulan mencapai 1.100 ton per hari, Pemkab Malang kini mematangkan aturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Kebijakan tersebut sebelumnya diinisiasi DPRD Kabupaten Malang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang saat ini tengah mendalami materi regulasi agar pembatasan plastik tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga realistis diterapkan masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman mengatakan, sejumlah aspek masih dikaji, mulai dari jenis plastik yang akan dibatasi, kesiapan pelaku usaha dan masyarakat, hingga ketersediaan bahan pengganti.

Pemutihan Pajak Daerah 2026

“Saat ini kami mendalami beberapa aspek, mulai dari jenis plastik sekali pakai yang akan dibatasi, kesiapan pelaku usaha dan masyarakat, hingga ketersediaan alternatif pengganti,” ujar Ahmad Dzulfikar, Rabu (30/9).

Besarnya potensi sampah plastik menjadi salah satu alasan regulasi tersebut dinilai penting. Berdasarkan komposisi sampah, plastik menyumbang sekitar 15,3 persen dari total timbulan.

Jika mengacu pada estimasi 1.100 ton sampah per hari, maka sampah plastik yang dihasilkan mencapai sekitar 168 ton setiap hari.

Avi, sapaan Ahmad Dzulfikar, mengatakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai merupakan bagian dari strategi mengurangi sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan dan pengolahan.

“Regulasi ini penting sebagai salah satu upaya mengurangi sampah dari sumbernya. Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat, kita perlu mengendalikan penggunaan plastik sekali pakai, bukan hanya mengandalkan pengangkutan dan pengolahan sampah,” jelasnya.

Namun, penerapan kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. DLH mempertimbangkan kesiapan masyarakat, pelaku usaha, serta ketersediaan alternatif pengganti plastik sekali pakai.

Mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga skema insentif juga tengah dikaji. Koordinasi akan dilakukan bersama perangkat daerah yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, pasar, dan hukum.

Pelaku usaha ritel modern, pasar tradisional, hingga UMKM juga akan dilibatkan dalam pembahasan dan sosialisasi.

“Pendekatan perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha. Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami tujuan kebijakan, mengetahui alternatif yang dapat digunakan, dan memiliki ruang untuk menyampaikan kendala dalam pelaksanaannya,” katanya.

Dalam proses pendalaman regulasi, daerah yang telah menerapkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, termasuk Bali, dapat menjadi salah satu referensi.

Hal yang akan dipelajari meliputi mekanisme penerapan, pengawasan, ketersediaan bahan pengganti, hingga respons masyarakat dan pelaku usaha.

“Namun, pengalaman tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Malang, baik dari sisi karakteristik wilayah, aktivitas perdagangan, maupun kesiapan masyarakat. Rencana studi banding secara khusus masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perencanaan kegiatan,” terang Avi.

Sembari menyiapkan regulasi, DLH Kabupaten Malang terus mendorong pengurangan sampah melalui pemilahan dari sumber, pengembangan bank sampah, edukasi masyarakat, pengolahan sampah organik melalui komposting, serta budidaya maggot.

Dari sisi penanganan, pelayanan pengangkutan dan fasilitas pengolahan juga terus dioptimalkan. Namun, pengurangan sampah dari sumber dinilai perlu semakin diperkuat agar volume sampah yang diangkut dan masuk ke TPA dapat ditekan.

“Ke depan, pengurangan dari sumber perlu semakin diperkuat agar volume sampah yang harus diangkut dan masuk ke TPA dapat ditekan,” tandasnya. (den/aim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *