Komisi IV DPRD Gelar RDPU; Bahas Dugaan Pemerasan BPJS Kesehatan

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Penanganan dugaan pemerasan di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Malang kembali bergulir. Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (21/4) siang.
RDPU ini dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin, jajaran Pemkab Malang dan perwakilan asosiasi fasilitas kesehatan. Dalam pertemuan itu, seorang dokter gigi berinisial FM, yang tercantum namanya pada surat dugaan pemerasan tidak hadir dalam RDPU di Kantor DPRD Kabupaten Malang. “(FM tidak hadir) karena dinas pertemuan bersama kepala bagian,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin, saat ditanya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, dalam RDPU kemarin.
Zia’ul Haq membeberkan bahwa surat aduan yang berisi tuduhan adanya dugaan pemerasaan oleh pegawai BPJS Kesehatan Cabang Malang tidak terbukti. “Surat itu kan surat kaleng yang beredar. Ini kan tidak bisa jadi bukti secara materiil. Artinya tidak ada bukti secara autentik yang namanya pemerasan,” ujar Zia.
Kendati tidak ada bukti, politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa surat kaleng yang beredar menjadi alarm bagi lembaga, khususnya BPJS. “Alarmnya untuk apa? Ya tidak menutup kemungkinan nanti ada surat-surat semacam ini,” imbuhnya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menganggap penanganan terkait dugaan pemerasaan di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Malang ini sudah selesai. “Bagi kami, ini kami anggap selesai karena memang surat kaleng, ” kata Zia.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin, mengatakan DPRD tidak bisa membuktikan atau mendapatkan saksi yang menyatakan surat tuduhan tersebut benar. Sedangkan mengenai nama seorang dokter gigi berinisial FM yang tercantum di surat, telah dimintai keterangan. Disampaikan tidak pernah melakukan permintaan apapun kepada pihak klinik atau fasilitas kesehatan, seperti yang dituduhkan.
“Kami dari BPJS Kesehatan atas yang bersangkutan sudah melakukan permintaan keterangan. Juga sudah diperiksa khusus oleh satuan pengawas internal kami dari kantor pusat, memang utusan khusus dari direksi untuk melakukan pemeriksaan tersebut dan tidak terbukti,” jelas Hernina.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang menanggap surat kaleng tersebu sebagai pemicu untuk selalu menjaga integritas dan nama baik organisasi. “Jadi surat kaleng ini tetap akan ada positifnya sebagai pengingat kami untuk tidak melakukan hal tersebut,” tambah Hernina.
Diberitakan sebelumnya, praktik lancung diduga menyusup ke dalam sistem akreditasi fasilitas kesehatan (faskes) di Malang, Jawa Timur. Oknum petinggi BPJS Kesehatan Cabang Malang ditengarai melakukan pemerasan terhadap pengelola klinik pratama dengan modus setoran logam mulia atau emas batangan.
Hal tersebut mencuat setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menerima surat tembusan aduan yang ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Pusat. (den/udi)


