Pria di Turen Nekat Curi Emas Tetangga

OLAH TKP: Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah menjadi sasaran pencurian perhiasan di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang pria berinisial DCP, 40, ditangkap polisi setelah diduga nekat mencuri perhiasan milik tetangganya  di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku, DCP di rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban, Sabtu (18/7) lalu.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan terduga pelaku telah merencanakan aksinya dengan mengamati kebiasaan korban FO, 28,  selama beberapa waktu. Ia mengetahui setiap pagi rumah korban dalam keadaan tidak terkunci karena ditinggal pergi ke masjid.

“Kesempatan itu dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu rumah korban,” kata Budiono, Minggu (19/7).

Dari pemeriksaan polisi, terduga pelaku mengaku menggadaikan logam mulia milik korban seharga sekitar Rp 9 juta dan menjual kalung emas seharga sekitar Rp 5 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot.

“Pengakuan terduga pelaku hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri,” ungkap Budiono.

-Advertisement-Advertisement

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan dompet yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

Budiono menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Lama atau Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (den/jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *