Copot Satu, Reklame Rokok Masih Marak Dipasang di Kawasan Pendidikan

SALAH: Sebuah baliho iklan rokok terpasang di Jalan Panglima Sudirman, Kota Malang. mpm-m firman

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Pemkot melalui Satpol PP Kota Malang, akhirnya mendesak untuk pemilik iklan rokok pada papan reklame di kawasan pendidikan, dicopot. Satu iklan rokok yang dilepas  berada di kawasan Jalan Bogor dekat Jalan Bandung Kota Malang, Selasa (21/4).  Meski masih ada beberapa baliho produk rokok yang berada di kawasan Pendidikan.

Seperti di Jalan Mayjen Panjaitan berdekatan dengan perempatan Jalan Bandung. Padahal di kawasan ini terdapat kampus Diploma Kepariwisataan Unmer Malang dan TK/KB Sang Timur. Begitupula di Jalan Panglima Sudirman yang menghadap langsung ke SMP Negeri 5 Kota Malang.

Pencopotan di Baliho di kawasan Jalan Bogor ini dibenarkan Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. Saat dikonfirmasi Malang Posco Media, dirinya mengatakan bahwa iklan rokok telah dicopot sekitar pulul 10.00 WIB. “Sudah tercopot, dan kondisinya untuk di Jalan Bogor sudah bersih,” ujarnya.

Dari informasi yang didapat, pencopotan dilakukan sekitar pukul 09.10 WIB. Selama hampir satu jam, proses pencopotan dilakukan dengan pemantauan oleh Satpol PP.

Sebelumnya, warga diresahkan dengan terpampangnya iklan rokok pada reklame berukuran besar di kawasan pendidikan. Reklame iklan rokok tersebut terlihat dari kawasan Jalan Bandung hingga Jalan Veteran yang identik dengan area pendidikan.

Fenomena baliho rokok di kawasan pendidikan ini juga langsung menarik perhatian DPRD Kota Malang hingga pakar hukum. DPRD Kota Malang menyoroti maraknya pemasangan reklame, tidak sesuai aturan khususnya iklan rokok, di sejumlah titik yang diduga melanggar aturan. Dewan meminta pemerintah kota segera mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban.

Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari sejumlah dinas terkait, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP, mengenai rencana penindakan dalam waktu dekat.

“Informasi yang kami terima, akan segera ditindaklanjuti untuk ditertibkan. Tidak hanya di kawasan sekolah seperti Jalan Bandung dan sekitarnya, tapi juga di titik-titik lain yang termasuk area larangan reklame rokok,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Bahkan, pihaknya siap memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan.

“Kalau dalam minggu ini tidak ada tindakan, maka kami akan panggil dinas terkait,” tegasnya.

Arief juga menyoroti masih banyaknya titik reklame yang terpasang tanpa memperhatikan batasan lokasi maupun jenis iklan yang diperbolehkan. Ia menilai, kondisi tersebut seharusnya bisa diantisipasi sejak awal melalui proses perizinan.

Menurutnya, Disnaker-PMPTSP harus lebih selektif dan berhati-hati sebelum mengeluarkan izin pemasangan reklame agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Pengusaha reklame sebenarnya sudah paham mana yang diperbolehkan dan dilarang. Maka dari itu, sebelum izin keluar, harus benar-benar dikaji,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pembentukan regulasi baru, Arief menilai aturan yang ada saat ini sudah cukup. Ia merujuk pada Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai telah mengatur secara komprehensif.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya, Dr Aan Eko Widianto, SH, M.Hum, menegaskan, Pemerintah Kota Malang sebagai penyelenggara Perda harus konsisten dalam menegakkan aturan yang telah disusun bersama DPRD, itu. Menurutnya, efektivitas sebuah peraturan daerah sangat bergantung pada komitmen eksekutif dalam implementasi di lapangan.

“Kalau Perda sudah dibuat, maka harus ditegakkan. Tidak akan efektif kalau dari sisi pemerintah sendiri justru tidak menjalankan,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Selasa (21/4).

Ia menjelaskan, larangan reklame rokok di kawasan pendidikan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Reklame. Dalam Pasal 18 ayat (5), disebutkan bahwa reklame produk rokok dilarang dipasang di kawasan tanpa rokok, termasuk area sekolah.

“Sementara, di sepanjang Jalan Bandung hingga Jalan Veteran ini merupakan area atau zona pendidikan, mulai dari MIN hingga SMKN ada di sepanjang jalur tersebut. Tentunya ini telah jelas diatur dalam Perda tersebut,” terangnya.

Sehingga, adanya reklame berisi iklan rokok di area itu, dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, aturan lain seperti Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, juga menegaskan pentingnya perlindungan anak dari paparan iklan yang tidak sesuai.

“Rambu-rambu reklame rokok itu sudah jelas, mulai dari larangan di kawasan tanpa rokok, area sekolah, hingga batas ukuran. Kalau tetap dipasang atau pembiaran berarti ada pelanggaran,” tegasnya.(rex/jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *