Dewan Mintai Penjelasan BKPSDM, Soal Anak Bupati Jadi Kepala Dinas

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza.

Malang Posco Media, Malang – Janji Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta penjelasan BKPSDM Kabupaten Malang terkait polemik pelantikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ahmad Dzulfikar Nurrahman oleh Bupati Malang HM Sanusi ditepati, Selasa (21/4), kemarin. Bersamaan dengan rapat LKPJ Bupati, Komisi I juga manfaatkan untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, yang datang langsung dalam rapat LKPJ Bupati Malang  terkait pelantikan tersebut. Tidak hanya itu, Komisi I  juga meminta penjelasan detail  sosok Ahmad Dzulfikar Nurrahman.

“Iya tadi (kemarin) kami rapat LKPJ Bupati Malang di ruang komisi. Kami juga bertanya langsung kepada Kepala BKPSDM terkait pelantikan. Mulai proses rekrutmen, jenjang karir yang bersangkutan (Ahmad Dzulfikar Nurrahman), sampai dengan potensi pelanggaran. Semuanya dijawab dengan gamblang,’’ kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza.

Dalam penjelasan yang disampaikan, Nurman mengatakan tidak ada prosedur yang dilanggar selama rekrutmen. Rekrutmen JPTP di Kabupaten Malang dimulai dari pembentukan panitia seleksi, yang di dalamnya ada Sekda Kabupaten Malang, BKN, juga akademisi.  Selama rekrutmen Ahmad Dzulfikar yang  sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang mendaftar untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

“Dijelaskan sama pak Nurman, yang mendaftar untuk jabatan itu ada beberapa, tidak hanya satu orang,’’ tambah Faza.

Termasuk dengan tahapan rekrutmen, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur. Bahwa Ahmad Dzulfikar mengikuti semuanya.

“Dalam penjelasannya juga, pak Nurman mengatakan bahwa saat nama Ahmad Dzulfikar Nurrahman diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi BKN, juga disertai dengan rekam jejak yang bersangkutan,’’ ungkap Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Dia juga mengatakan bahwa dari aspek meritokrasi, penilaian kompetensi, serta mekanisme administratif kepegawaian, tidak ada yang dilanggar.

Disinggung adanya kabar bahwa Ahmad Dzulfikar Nurrahman terlalu cepat mendapatkan karir kepala dinas? Faza mengatakan semuanya telah disampaikan Nurman dengan data.  Yang mana menurut Faza tidak ada pelanggaran yang dilakukan alias semuanya sesuai prosedur.

“Iya tadi itu juga dijelaskan semuanya terkait sosok kepala Dinas Lingkungan Hidup. Dia memulai karir ASN di tahun 2010. Kemudian dimana saja dia bertugas, prestasi yang diraih dan jenjang akademisnya,’’ ungkap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Malang ini.

Faza juga mengatakan dalam klarifikasinya, Nurman juga mengatakan tidak ada undang-undang yang dilanggar, terkait hubungan kekerabatan dalam birokrasi.

“Tadi juga kami tanyakan itu. Apakah ada undang-undang yang melarang hubungan kekerabatan dalam sebuah birokrasi pemerintahan. Pak Nurman mengatakan tidak ada,’’ ujarnya.

Tapi demikian Faza juga menegaskan bahwa jabatan publik bukan hanya berhenti pada aspek prosedur, melainkan harus dibuktikan melalui kinerja nyata.

“Kepercayaan publik harus dijawab dengan pelayanan yang baik, program yang berjalan efektif, serta capaian yang terukur,’’ tegasnya.

Lantaran itu, dia menegaskan bahwa Komisi I akan terus melakukan fungsi pengawasan. Apabila dalam pelaksanaannya kinerja tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka evaluasi secara objektif menjadi hal yang wajar dan perlu dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman oleh Bupati Malang HM Sanusi Senin (13/4) lalu menuai  polemik di masyarakat. Itu karena Ahmad Dzulfikar merupakan anak pertama dari HM Sanusi.  Ahmad Dzulfikar dilantik setelah dia dinyatakan lolos seleksi terbuka yang digelar Pemerintah Kabupaten Malang di jabatan tersebut.(ira/jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *