PT KAI Minta Warga Patuhi Aturan, Usai Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di Blitar

Kondisi truk yang tertemper kereta api di Blitar, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026) malam. ANTARA/HO-PT KAI Daop 7

Malang Posco Media – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur meminta warga mematuhi aturan di perlintasan kereta api. Hal ini menyusul insiden tertempernya truk oleh kereta api di perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar–Garum.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, hari Rabu ini, mengatakan kejadian tertempernya truk oleh KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang pada Selasa (28/4) malam tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

-Advertisement-Advertisement

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami fungsi dari fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang. Adanya rambu-rambu yang terpasang sebelum memasuki perlintasan harus dipatuhi.

“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” kata Tohari.

KAI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melintas saat sirene sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta memastikan kondisi kendaraan prima sebelum melintas.

Selain itu, masyarakat pengguna jalan tidak berhenti di area perlintasan dan selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Tohari.

Kejadian kecelakaan itu bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif, ditandai dengan sirene yang berbunyi sebagai tanda akan adanya perjalanan kereta api yang melintas.

Saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas.

Kemudian saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal (kendaraan menghalangi) dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api.

Warga berkerumun di lokasi insiden kecelakaan kereta api dengan truk di perlintasan sebidang JPL 190 Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026) malam. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan pada Selasa (28/4) pukul 21.35 WIB telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA 408 Commuter Line Dhoho relasi Kertosono-Malang dengan satu unit truk yang mogok di perlintasan sebidang, namun demikian tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

Petugas penjaga perlintasan telah berupaya maksimal menghentikan laju kereta api dengan membawa semboyan 3. Namun, karena jarak kereta yang sudah terlalu dekat, KA 408 tidak dapat berhenti sehingga insiden tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, sehingga kereta sempat berhenti di lokasi kejadian. Masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat.

KAI Daop 7 juga langsung melakukan koordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk penanganan di lokasi. Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kembali dapat dilalui.

Selanjutnya pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan KA diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai bentuk pengamanan. (ntr/nug)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *