Per 1 Agustus, Perum Jasa Tirta I Tutup Akses Bendungan Lahor

Menjaga Keamanan Struktur Bendungan
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perum Jasa Tirta I akhirnya bersikap tegas menutup akses puncak Bendungan Lahor pada Agustus mendatang untuk roda empat. Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I Erwando Rahmadi saat press rilis Jalur Lintas Bendungan Lahor Jumat (8/5) sore di Kantor Pusat Perum Jada Tirta I.
“Kendaraan roda empat (R4) atau lebih, tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan (kendaraan dinas Perum Jasa Tirta l), ambulans, dan kendaraan kepolisian,” kata Erwando.
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan tersebut berlaku 1 Agustus 2026 mendatang.
Penutupan akses Bendungan Lahor untuk roda empat ditegaskan Erwandi tak lain untuk menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan publik serta keberlangsungan operasional objek vital nasional. “Sementara untuk kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau tarif kontribusi pemanfaatan aset,” tambahnya.
Dia menambahkan, sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar, PJT I memberikan pembebasan biaya bagi kelompok tertentu. “Kelompok tertentu yang dimaksud adalah masyarakat yang tinggal dalam radius +2 kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling yang memanfaatkan akses tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari,” urainya.
Selain itu, Erwando juga menyampaikan PJT I akan kembali mengoperasionalkan gate portal. Yaitu mulai 11 Mei 2026 sampai dengan 31 Juli 2026 mendatang. Sementara itu Kepala Divisi WS Brantas Agung Nugroho yang turut dalam press rilis menambahkan bahwa puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi yang diperuntukkan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan.
“Sedangkan penetapan tarif bagi pengguna roda dua bukan merupakan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan sesuai Keputusan Direksi Perusahaan Umum Jasa Tirta 1 tentang Tarif Masuk
dan Keluar Kawasan Wisata Bendungan Lahor,” tegasnya.
Sementara Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Aris Widya menguraikan bahwa penyesuaian pengaturan akses pada Bendungan Lahor sebagai bagian dari penguatan pengelolaan bendungan yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis milik negara.
Aris menjelaskan bahwa Bendungan Lahor merupakan salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang PUPR.
Sebagai infrastruktur strategis sumber daya air, Bendungan Lahor memiliki fungsi penting dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), serta mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional.
“Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, PJT 1 diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan aset negara yang diserahoperasikan kepada perusahaan,” tambah Aris.
Dia juga menjelaskan bahwa Bendungan Lahor merupakan barang milik negara yang pengelolaannya telah diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta I berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181/KPTS/1996 beserta Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara/Kekayaan Negara yang Dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta.
Dalam rangka menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan publik, serta keberlangsungan operasional Obvitnas, PJT I akan melakukan pengaturan akses pada gate portal Bendungan Lahor. (ira/udi)


