Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Bangunan Belakang DPRD Kota Malang, Terdakwa Lakukan Perlawanan

BERLANJUT: Terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan di belakang Kantor DPRD Kota Malang Waspada Silas Tarigan didampingi PH Wiwid Tuhu saat membacakan eksepsi di Ruang Sidang Garuda PN Malang, Senin (29/6). (MPM - REXY QOLBI)

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin atas bangunan di belakang Gedung DPRD Kota Malang, masih memanas. Kali ini, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA (PN) Malang, Senin (29/6), terdakwa melakukan perlawanan lewat eksepsi dan akan ditanggapi penunutut umum pekan depan.

Terdakwa Waspada Silas Tarigan melalui penasihat hukum (PH) Wiwid Tuhu Prasetyantyo menegaskan, perkara yang menjerat kliennya semestinya tidak diproses melalui jalur pidana. Ia menilai lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan.

Menurutnya, pokok persoalan berkaitan dengan hak kepemilikan dan penguasaan lahan yang hingga kini belum diputus secara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Substansi perkara ini lebih dominan pada sengketa keperdataan mengenai hak kepemilikan dan penguasaan lahan. Selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait hak pelapor, maka masalah ini adalah ranah perdata,” ujar Wiwid, usai sidang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono itu merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya yang sempat tertunda akibat insiden emosional di ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, majelis memberikan ruang kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan kejelasan waktu terjadinya dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian mengenai tempus delicti yang berpotensi memengaruhi sah atau tidaknya proses penuntutan.

Wiwid menilai apabila dasar waktu kejadian ditarik hingga tahun 1990 berdasarkan bukti surat verponding, maka kewenangan penuntutan telah gugur. Sementara jika mengacu pada dugaan peristiwa tahun 2018, perkara tersebut juga dinilai telah melewati batas waktu penuntutan karena ancaman pidananya di bawah tiga tahun.

“Andaikan tidak merujuk tahun 1990, tetapi berdasarkan klaim tahun 2018, dengan ancaman pidana kurang dari tiga tahun, maka penuntutan pada tahun 2026 sudah kadaluwarsa,” tegasnya.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan legal standing pelapor. Menurut mereka, hubungan hukum antara pelapor dengan objek tanah yang disengketakan masih harus dibuktikan sehingga kedudukan hukumnya belum dapat dipastikan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Moh. Heriyanto menyatakan, akan memberikan tanggapan terhadap seluruh poin eksepsi sesuai mekanisme persidangan.

Ia menjelaskan, terdapat empat pokok keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa, yakni dugaan error in persona, obscuur libel atau dakwaan yang dianggap kabur, daluwarsa penuntutan, serta dakwaan yang dinilai prematur.

“Kami telah menerima eksepsi dari pihak terdakwa yang mencakup empat poin tersebut. Penuntut umum akan menanggapi eksepsi tersebut pada persidangan Senin (6/7), pekan depan,” kata Heriyanto. (rex/jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *