Pemprov Jatim Beri Keringanan PKB Mulai 1 Oktober – 30 Nopember 2026

HARI JADI JATIM: Kepala Bapenda Jatim Bobby Sumiarsono mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat menggelar preskon progam pembebasan pajak daerah Jatim, Rabu siang. (MPM-HARY SANTOSO)
Pemutihan Pajak Daerah 2026

Nilai Pembebasan Rp 1,72 Miliar Tetapi Peroleh Penerimaan Rp 272,1 M

Malang Posco Media, SURABAYA – Kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jatim kembali digeber Pemprov Jatim. Tidak hanya satu bulan. Kali ini, progam yang dihelat dalam rangka Hari Jadi Provinisi Jatim ke 81 digeber selama dua bulan penuh. Mulai 1 Oktober hingga 30 Nopember 2026.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan diarahkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya memberikan keringanan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Khofifah.

Dikatakan Khofifah, selain meringankan beban masyarakat kebijakan diarahkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.

Pemutihan Pajak Daerah 2026

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat mendapatkan ruang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sementara pemerintah juga dapat melakukan pemutakhiran dan penertiban data kendaraan bermotor,” papar Khofifah.

Disebutkan dia, dalam program tahap kedua ini, sejumlah fasilitas diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

‘’Kami juga memberi keringanan khusus bagi pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh. Tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen,’’ katanya.

Sementara itu, kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional mendapat pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.

Keringanan serupa juga diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Selain itu, tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga juga dibebaskan.

“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Jawa Timur, khususnya mereka yang mendapatkan fasilitas keringanan maupun pembebasan tunggakan,” ujarnya.

Sementara itu dari data yang dimiliki Pemprov Jatim menyebutkan, kebijakan pembebasan pajak daerah selama dua bulan tersebut akan dimanfaatkan sebanyak 610.481 objek pajak. PAD yang akan didapat dari skema pembebasan sanksi administratif sekitar Rp 267,67 miliar.

Sedang pembebasan PKB progresif diperkirakan akan dimanfaatkan 480 objek dengan nilai pembebasan Rp 628,02 juta dan penerimaan yang dirah sekitar Rp 1,344 miliar.

Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh, diperkirakan terdapat 20.273 objek yang memanfaatkannya. Nilai pembebasannya mencapai Rp 750,74 juta dengan penerimaan diprediksi mencapai Rp 3 miliar.

Adapun pembebasan tunggakan bagi kendaraan yang dimiliki wajib pajak dalam data P3KE dan DTSEN diperkirakan dimanfaatkan 2.177 objek, dengan nilai pembebasan Rp 80,93 juta dan penerimaan Rp 65,27 juta.

Untuk kendaraan yang digunakan dalam layanan transportasi online, diperkirakan terdapat 2.830 objek dengan nilai pembebasan Rp 180,16 juta dan diperoleh penerimaan Rp 75,96 juta. Sedang pembebasan tunggakan PKB kendaraan roda tiga diprediksi dimanfaatkan 422 objek, dengan nilai pembebasan Rp 89,48 juta dan penerimaan Rp 32,12 juta.

Secara keseluruhan, nilai pembebasan pajak yang diberikan melalui program tahap kedua diperkirakan mencapai Rp 1,72 miliar, dengan penerimaan yang diproyeksikan mencapai Rp 272,19 miliar.

“Penataan data kepemilikan kendaraan juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Kami ingin data kendaraan bermotor di Jawa Timur semakin akurat dan sesuai dengan kondisi kepemilikan yang sebenarnya,” pungkas Khofifah. (has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *