KPK Geledah 4 Lokasi di Kota Madiun, Telusuri Aset Wali Kota Nonaktif Maidi

Arsip-Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi, pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan dan denda Rp205 juta subsider 90 hari penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar dan jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas dan jika tidak mencukupi diganti kurungan lima tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/abs
Pemutihan Pajak Daerah 2026

MALANGPOSCOMEDIA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Maidi.

“Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Madiun, Rabu.

Tiga lokasi rumah yang digeledah yaitu rumah Wali Kota nonaktif Maidi, kemudian rumah dari saudara HD yang merupakan pihak keluarga dari Maidi, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun.

Pemutihan Pajak Daerah 2026

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun.

Menurut Budi Prasetyo penggeledahan sejumlah lokasi tersebut dalam upaya KPK mendalami aset-aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Sehingga tentu penyidik fokus dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” katanya.

Tentunya, lanjut dia, kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara, yakni melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara. Termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.

Dalam penyidikan pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan sprindik umum yang diterbitkan 23 September 2026, dan belum ada penetapan tersangka.

“Kami tentu nanti akan sampaikan updatenya jika sudah ada perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata dia.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi pidana penjara tujuh tahun dua bulan dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan penjara atas dugaan korupsi dan gratifikasi dengan total Rp10,7 miliar.

Selain tuntutan itu, terdakwa Maidi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8 miliar, jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas jika tidak mencukupi diganti kurungan lima tahun.(ntr/aim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *