Batu Makin SAE! Bentuk Dua Dinas Baru di Pemkot Batu

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu Heli Suyanto secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Heli menekankan bahwa restrukturisasi ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan syarat mutlak untuk menyukseskan target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dengan visi MBATU SAE.
Heli menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara beban kerja dan struktur organisasi yang ada saat ini.
“Terdapat beberapa perangkat daerah yang memiliki beban kerja besar namun struktur kelembagaannya terlalu kecil. Begitu juga sebaliknya, kondisi tersebut menyebabkan penyediaan layanan berjalan kurang optimal dan memicu inefisiensi,” ujar Heli kepada Malang Posco Media, Kamis (7/5) siang.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini mencakup tiga ruang lingkup utama penataan nomenklatur untuk penyesuaian nama dan struktur organisasi. Kemudian penggabungan dan pemisahan atau reorganisasi perangkat daerah agar lebih proporsional.
Penyesuaian tugas fungsi ini untuk penyelarasan tupoksi dengan mandat regulasi terbaru, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga Pemkot Batu mempertimbangkan beberapa faktor krusial dalam pembentukan perangkat daerah yang baru ini. Mulai dari karakteristik dan potensi daerah, kemampuan keuangan, hingga ketersediaan sumber daya aparatur.
“Tujuannya jelas, yakni meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan yang paling utama adalah optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat Kota Batu,” tegas Heli.
Susunan perangkat daerah yang baru tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Pemecahan SKPD tersebut perlu dilakukan. Contoh dengan adanya DPMD diharap permasalahan pemberdayaan terkait desa dan masyarakat yang masih tergabung dalam Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu nantinya bisa lebih maksimal. Baik dalam pelayanan dan program yang dijalankan.
“Begitu juga dengan pembentukan Dispora bertujuan untuk mengoptimalisasi tupoksi kerja di bidang keolahragaan yang selama ini masih tergabung di Disdik. Dengan begitu Dispora dapat memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan minat, bakat dan prestasi generasi muda,” imbuhnya.
Meskipun pembahasan baru dimulai pada bulan Mei 2026 karena harus melewati tahapan sinkronisasi dengan kementerian dan persetujuan Menteri Dalam Negeri, Heli berharap DPRD Kota Batu dapat segera melakukan percepatan pembahasan.
“Kami berharap kolaborasi antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dapat menghasilkan produk hukum yang aspiratif dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.(eri/lim)




