Diduga Jual Minol Tanpa Izin, Satpol PP Sidak Toko di Kawasan Simpang Wilis

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, kembali melakukan pemindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Hal ini sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap minol, yang kali ini ditemukan di salah satu toko minol kawasan Jalan Simpang Wilis Indah Kecamatan Klojen Kota Malang, Senin (29/6) malam.
Aksi nakal toko tersebut terungkap, usai petugas mendapati promosi toko tersebut, melalui media sosial. Setelah didatangi, toko bernama Happiness Water ini, tak bisa berkutik saat kedapatan adanya dugaan pelanggaran perizinan sesuai Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sedikitnya dua dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola toko.
“Dalam pengecekan itu didapati dua pelanggaran. Pertama, toko tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa disertai izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah,” ujar Heru, Selasa (30/6).
Selain persoalan izin penjualan, petugas juga menemukan adanya promosi penjualan minuman beralkohol melalui media sosial yang kini masih didalami.
Menurut Heru, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
“Terkait iklan penjualan itu, kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menertibkan peredaran minol yang tidak sesuai aturan. Ini untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat Kota Malang dari dampak buruk minuman beralkohol,” tegas Heru.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik toko untuk dimintai klarifikasi. Apabila pemilik tidak memenuhi panggilan, aparat menegaskan akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah memanggil pihak toko untuk dimintai keterangan. Jika pemilik toko tidak memenuhi panggilan tersebut, kami berkomitmen mengambil tindakan tegas, termasuk upaya paksa, sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Heru. (rex/jon)




