DPRD Akselerasi Ranperda LP2B, Insentif untuk Petani, Sanksi Tegas Alih Fungsi Lahan

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu tengah menyeriusi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang kian masif akibat pesatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Kota Batu.
Ketua DPRD Kota Batu H Subianto menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pangan sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. Sebagai kota yang memiliki karakteristik agraris dan pariwisata, keseimbangan ekologis dan ketersediaan lahan pertanian harus diproteksi melalui payung hukum yang kuat.
“Lahan pertanian di Kota Batu ini bukan sekadar memiliki nilai ekonomis bagi petani, melainkan juga instrumen sosial dan ekologis yang menjaga keberlanjutan kota. Melalui Ranperda LP2B ini, kita ingin memastikan bahwa daerah memiliki kendali penuh dalam menjaga kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan demi kemakmuran masyarakat Batu,” ujar Kaji Bianto.
Lebih lanjut, regulasi ini tidak hanya fokus pada pelarangan alih fungsi lahan, tetapi juga menawarkan skema insentif yang konkret bagi para petani yang berkomitmen menjaga lahannya. Berdasarkan draf rancangan, insentif tersebut meliputi bantuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengembangan infrastruktur dan jaringan irigasi, kemudahan akses teknologi, bantuan sertifikasi tanah, hingga penyediaan sarana produksi seperti benih dan pupuk.
Namun, Ketua DPRD Kota Batu juga mengingatkan bahwa hak insentif ini diikuti oleh kewajiban yang ketat. Petani diwajibkan memanfaatkan lahan sesuai peruntukan serta menjaga kesuburan tanahnya. Jika terjadi pelanggaran atau lahan dialihfungsikan secara sepihak, pemerintah daerah berhak melakukan pencabutan insentif secara bertahap.
“Kita ingin skema reward and punishment berjalan adil. Petani yang konsisten menjaga lahan pangan akan kita bantu dan fasilitasi lewat APBD. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran normatif atau alih fungsi sepihak, insentif tersebut pasti dicabut,” tegasnya.
Ranperda LP2B ini secara ketat melarang pengalihan fungsi lahan pangan utama yang nantinya ditetapkan. Pengecualian alih fungsi hanya diberikan untuk program pengadaan tanah bagi kepentingan umum/ proyek strategis nasional (seperti jalan umum, waduk, irigasi, cagar alam) atau akibat terjadinya bencana alam.
Itu pun harus melewati kajian kelayakan strategis, verifikasi tim terpadu, serta kewajiban mutlak bagi pihak pengembang untuk menyediakan lahan pengganti dan ganti rugi nilai investasi infrastruktur pertanian yang terdampak.
Di akhir penjelasannya, Kaji Bianto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan berpartisipasi dalam implementasi perda ini nantinya. Mulai dari tahap pengawasan hingga pemanfaatan sistem informasi LP2B yang transparan.
“Perda ini mencabut aturan lama tahun 2012 agar selaras dengan dinamika undang-undang cipta kerja dan tata ruang terbaru. Kami berharap setelah disahkan dan peraturan wali kota diturunkan, seluruh masyarakat bisa aktif memantau jalannya pelindungan lahan ini guna mewujudkan visi lumbung pangan jangka panjang,” pungkasnya.(eri/lim)




