Hari Ini Kelurahan Lakukan Mediasi, Warga Sisir Protes Keras Penggunaan Fasum untuk Pribadi
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Suasana damai di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, mendadak diwarnai ketegangan, Selasa (29/9). Warga dari RT 04, RT 05 (RW 12), dan RW 10 menggelar aksi protes setelah akses menuju tempat penyimpanan keranda jenazah dan perlengkapan kematian di samping Mushola Baiturrohman, Jalan Bromo, mendadak sulit dijangkau.
Aksi ini bukan tanpa sebab. Protes tersebut merupakan puncak dari akumulasi kekesalan warga yang memuncak pada, Selasa malam (28/9), saat seorang warga RT 04 meninggal dunia. Ketika hendak mengurus jenazah, warga dibuat panik dan kesulitan mengambil keranda akibat keberadaan sebuah bangunan baru di lokasi tersebut.
Kesulitan bermula karena lokasi penyimpanan keranda berada tepat di belakang bangunan milik seorang warga berinisial M. Warga menyebut, pihak pemilik bangunan mengklaim lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pribadi dan melarang warga melintasi area tersebut.
“Aksi ini merupakan puncak kemarahan warga yang selama ini dipendam. Persoalan memuncak ketika Selasa malam ada warga RT 04 yang meninggal dunia dan kami kesulitan mengambil keranda,” ungkap Sarjono, salah seorang perwakilan warga.
Bagi warga, lokasi tersebut selama puluhan tahun telah berfungsi sebagai fasilitas sosial (fasum, red) bersama yang sangat vital, terutama dalam situasi darurat seperti kematian. Persoalan ini membuka lembar sejarah panjang status tanah tersebut. H. Abd. Wahid, sesepuh warga setempat, membeberkan bahwa dulunya lahan tersebut merupakan lahan kosong tempat mangkal angkutan kota.
Setelah area parkir dipindahkan, warga berinisiatif memanfaatkan lahan tersebut untuk fasilitas umum, mulai dari tempat penyimpanan perlengkapan jenazah hingga MCK umum. Abd. Wahid juga menyoroti kejanggalan letak bangunan milik Maman yang menghadap ke arah belakang.
Di sisi lain, M bersama istrinya, D, meluruskan versi mereka. Keluarga tersebut mengklaim telah menempati lokasi itu sejak tahun 1965 dan memegang dokumen sah berupa sertifikat tanah atas nama pribadi. Hingga saat ini, persoalan ini masih menyisakan tanda tanya besar dan membutuhkan mediasi lanjutan dari pihak Kelurahan Sisir. Diperlukan pencocokan data antara dokumen pertanahan, batas bidang tanah resmi, serta riwayat historis penguasaan lahan.
Hal ini mendesak dilakukan agar hak kepemilikan pribadi tetap dihormati, namun hak masyarakat atas fasilitas sosial darurat tidak terabaikan begitu saja. Menanggapi permasalahan tersebut, Lurah Sisir Budi Meryanto Handarto membenarkan bahwa Maman telah memiliki sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, menurut Budi, terdapat perbedaan luas tanah antara sertifikat yang dimiliki M dan data yang tercatat di kelurahan. “Memang pemilik bangunan, M, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik Maman hanya 60 meter persegi,” terangnya.
Untuk menyelesakkan masalab tersebut, Kelurahan Sisir akan melakukan mediasi antara warga dengan pemilik tanah M pada, Rabu (30/9) pagi. (eri/lim)





