Hendak Jual Motor Curian, Warga Sengkaling Ditangkap

BARANG BUKTI: Polisi mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Pemutihan Pajak Daerah 2026

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemuda berinisial RS, 29 tahun warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik mahasiswa.

Pencurian terjadi di salah satu kafe yang berada di Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis (24/9) malam lalu.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, motor Honda Vario warna putih yang dicuri merupakan milik mahasiswa asal Riau, CP 24 tahun.

Pemutihan Pajak Daerah 2026

“Saat itu, korban datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB untuk ngopi bersama teman-temannya. Motor miliknya diparkir di depan kafe,” urai Budiono, Selasa (29/9).

Motor diparkir dalam kondisi setang tidak terkunci. Sekitar pukul 22.34 WIB kemudian, seorang pria membawa motor tersebut dari lokasi.

“Pelaku tidak menyalakan mesin motor. Berdasarkan rekaman CCTV, motor dibawa dengan cara dinaiki lalu didorong menggunakan kaki,” ungkap AKP Budiono.

CP baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB ketika hendak pulang. Dia kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat kendaraan tersebut telah dibawa seseorang.

Satu jam setelah itu, ia melapor ke Polsek Dau. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan motor sekaligus pelakunya.

Penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat (25/9) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Transaksi itu disebut akan berlangsung di sekitar minimarket yang berada di depan salah satu kampus. Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian bergerak ke lokasi.

“Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban,” ujar Budiono.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan Honda Vario warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi BM 3509 BAA. Polisi juga menyita STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Motor tersebut kemudian dicocokkan dengan identitas kendaraan milik korban. Akibat pencurian itu, CP mengalami kerugian sekitar Rp 19,5 juta.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan Polsek Dau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RS dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Budiono mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan meski hanya ditinggalkan sebentar. Selain memastikan kendaraan dikunci, warga juga diminta segera melapor 110 jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. (den/jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *