Percepat RDTR, Perkuat Kepastian Tata Ruang

Prokopim-mpm; RAKOR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si.,  menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1 di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).
Pemutihan Pajak Daerah 2026

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperkuat komitmen mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan dan investasi di daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1 di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9).

Didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar turut menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1.

Pemutihan Pajak Daerah 2026

Region 1 mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara hingga Kalimantan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah agar penyusunan RDTR berjalan efektif dan tepat waktu.

Bagi Kabupaten Malang, RDTR memiliki posisi strategis sebagai instrumen untuk mengarahkan sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang. Dokumen ini menjadi acuan dalam menentukan peruntukan lahan dan lokasi pembangunan dengan mempertimbangkan daya dukung serta daya tampung wilayah.

Keberadaan RDTR juga berkaitan erat dengan kepastian berusaha. Dengan informasi tata ruang yang lebih jelas, masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengetahui rencana pemanfaatan ruang di suatu kawasan.

Kepastian tersebut diharapkan mendukung proses perizinan yang lebih terarah, meminimalkan potensi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, serta membuka ruang bagi investasi yang sejalan dengan rencana pembangunan daerah.

Pemkab Malang juga menempatkan percepatan RDTR sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Penataan ruang tidak hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan kebutuhan infrastruktur.

Dengan percepatan penyusunan RDTR, Pemkab Malang berharap memiliki instrumen tata ruang yang lebih kuat untuk mengarahkan pembangunan secara tertib, terencana dan berkelanjutan.

Sinergi pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan pun akan terus diperkuat agar RDTR nantinya mampu memberikan kepastian tata ruang, mendukung investasi, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan Kabupaten Malang. (den/aim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *