Putusan PN Kepanjen Terapkan Pidana Kerja Sosial

MALANG POSCO MEDIA- Di Malang Raya sudah ada putusan pengadilan yang berlakukan sanksi pidana kerja sosial. Yakni putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Jenis hukumannya kerja di fasilitas publik dengan ketentuan yang disyaratkan. (baca grafis)
Humas PN Kepanjen Bima Ardiansah R mengatakan bahwa PN Kepanjen sudah menerapkan sanksi sosial untuk perkara pidana anak.
“Sudah diterapkan. Ada yang sudah diputus. Namun untuk jumlahnya, kami harus koordinasi dengan kepaniteraan pidana. Karena registernya ada di sana,’’ katanya.
Salah satu kasus yang mendapatkan sanksi kerja sosial dikatakan Bima adalah kasus pidana pengeroyokan. “Yang saya tahu sepekan lalu ada yang diputus sanksi kerja sosial. Yaitu kasusnya pengeroyokan. Terpidananya anak-anak. Sanksi pidananya yaitu memberikan pelayanan masyarakat di Polres Malang,’’ ungkap Bima.
Sedangkan untuk lainnya, Bima mengatakan belum memonitor. “Tadi seharian kami sidang, belum berkoordinasi dengan kepaniteraan pidana. Mohon waktu untuk data tepatnya. Yang jelas itu tadi yang kami sampaikan, PN Malang sudah menerapkan sanksi kerja sosial untuk kasus pidana anak-anak,’’ jelasnya.
Pelaksanaan sanksi kerja sosial di wilayah hukum Kota Batu hingga saat ini belum direalisasikan. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Budi Murwanto, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penerapan sanksi sosial di wilayah hukum setempat.
”Untuk kerja sosial belum ada, karena perkara yang dikenakan kerja sosial dari perkara yang berhasil diselesaikan dengan mekanisme restorative justice,” ujar Budi kepada Malang Posco Media.
Menurut Budi, penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui restorative justice (RJ) sejauh ini menjadi fokus utama dalam menangani kasus-kasus tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat.
“Ketika sebuah perkara berhasil mencapai perdamaian dan diselesaikan lewat jalur RJ, maka penuntutan dihentikan demi hukum, sehingga sanksi alternatif seperti kerja sosial tidak perlu dijatuhkan,” bebernya.
Sebagai informasi, sanksi kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana alternatif yang mulai diakomodasi dalam sistem peradilan pidana modern di Indonesia, khususnya untuk tindak pidana ringan atau pelaku tertentu. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus kontribusi positif langsung kepada masyarakat.
Sementara itu hingga kini pidana kerja sosial belum terlaksana di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Padahal, aturan tersebut telah diundangkan hampir enam bulan lalu, tepatnya 2 Januari 2026.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Karto Rahardjo, mengatakan belum adanya pelaksanaan pidana kerja sosial bukan karena kesiapan lembaga, melainkan karena hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan jenis hukuman tersebut kepada terpidana.
“Untuk putusan pidana kerja sosial di wilayah kerja Bapas Malang memang belum ada. Pada prinsipnya kami siap melakukan pembimbingan terhadap terpidana kerja sosial. Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah kerja Bapas Malang,” ujar Karto, Senin (29/6) kemarin.
Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial sepenuhnya bergantung pada amar putusan hakim. Apabila nantinya pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut, Bapas Malang telah menyiapkan mekanisme pembimbingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial.
Sebelumnya, Karto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan paradigma pemidanaan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Salah satunya melalui penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif hukuman penjara bagi tindak pidana tertentu.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi babak baru dalam sistem pemidanaan. Ada pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif pidana penjara. Ini mengarah pada keadilan restoratif agar terpidana dapat memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menerangkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan program tersebut karena menjadi pihak yang menyediakan lokasi maupun jenis pekerjaan sosial yang dapat dilakukan oleh terpidana. Sementara itu, pengawasan pelaksanaan pidana tetap berada di bawah kewenangan kejaksaan, sedangkan proses pembimbingan dilakukan oleh Bapas.
Kegiatan kerja sosial nantinya juga disesuaikan dengan kemampuan, minat, dan keterampilan masing-masing terpidana. Selama menjalankan hukuman, mereka diwajibkan mengenakan rompi khusus, berada dalam pengawasan petugas, serta mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pelaksanaan pidana tersebut juga dipastikan tidak boleh mengandung unsur komersialisasi.
Selain itu, Bapas akan melakukan asesmen dan survei lapangan sebelum terpidana menjalani hukuman kerja sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan masyarakat dapat menerima kehadiran terpidana sekaligus mendukung proses pembinaan.
“Prinsipnya mereka tetap tinggal di rumah dengan penjamin keluarga. Petugas pembimbing kemasyarakatan akan turun langsung ke lapangan agar masyarakat dapat menerima keberadaan mereka selama menjalani pidana kerja sosial,” pungkas Karto. (ira/eri/rex/van)




