Soroti Perizinan Toko Minol, Komisi A Desak Segera Terbitkan Perwal

MINOL: Petugas saat melakukan sidak di salah satu toko minol yang diprotes oleh warga beberapa waktu lalu. MPM-DOK

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komisi A DPRD Kota Malang menyoroti maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) di sejumlah wilayah Kota Malang yang memicu protes warga. Misalnya yang belakangan ini muncul di kawasan permukiman seperti Sawojajar, Gadingkasri, dan Lesanpuro.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang H. Rokhmad S.Sos menilai sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu celah munculnya usaha penjualan minol tanpa sepengetahuan lingkungan sekitar. Sebab, izin dapat terbit langsung dari pusat tanpa melibatkan RT maupun RW setempat.

“RT dan RW juga harus diberi tahu. Jangan sampai warga kaget saat usaha sudah berjalan, apalagi kalau lokasinya dekat pondok pesantren, tempat ibadah, atau lembaga pendidikan,” ujar Rokhmad, Sabtu (9/5).

Politikus PKS tersebut menegaskan, usaha yang terbukti melanggar Perda maupun ketentuan perundang-undangan harus ditindak tegas. Ia meminta Satpol PP bersama Pemerintah Kota Malang tidak ragu melakukan penertiban setelah melalui tahapan peringatan. Jangan sampai Perdanya yang telah dirancang, hanya hebat di atas kertas, tetapi pelaksanaannya melempem.

Ia pun mengritik belum terbitnya Perwali sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang telah disahkan sejak Agustus 2020. Padahal, menurutnya, keberadaan Perwali sangat penting untuk memperjelas aturan teknis, termasuk pengawasan terhadap pengecer minol yang belum diatur rinci dalam perda.

Pengecer minol tidak termasuk yang diatur jarak minimal dengan tempat ibadah maupun lembaga pendidikan. Aturan jarak minimal, hanya berlaku untuk usaha minol minum di tempat, seperti halnya kelab malam. Hal ini menjadi celah yang kini makin banyak dimanfaatkan. Sehingga ia mendesak supaya segera diterbitkan Perwal yang mengatur secara teknis hal tersebut.

“Perdanya sudah ada lebih dari lima tahun, tetapi Perwalnya belum muncul sampai sekarang. Padahal itu penting untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Ia menyebut DPRD beberapa kali meminta penjelasan kepada dinas terkait maupun bagian hukum Pemkot Malang. Namun hingga kini Perwal tersebut belum juga diterbitkan dengan alasan penyusunan anggaran.

Menurut Rokhmad, Perwal nantinya akan menjadi dasar pengaturan lebih detail mengenai lokasi, jenis usaha, hingga pengawasan penjualan minol di tingkat pengecer.

“Kalau Perdanya itu ibarat mobil, maka Perwal itu bensinnya. Kalau tidak ada Perwal, pelaksanaannya jadi tidak maksimal,” tutup dia. (ian/lim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *