Terima 103 Sertifikat Aset, Pemkot Cegah Sengketa Kepemilikan

SERTIFIKAT: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerima 103 sertifikat aset dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang di Balai Kota Malang, Senin (22/12) kemarin. (MPM-FIRMAN)

Sisa 3.264 Bidang Belum Tersertifikasi

MALANG POSCO MEDIA, Malang — Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerima 103 sertifikat aset dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang di sela apel rutin yang digelar di Balai Kota Malang, Senin (22/12) kemarin. Dengan tambahan tersebut, sepanjang 2025 tercatat 186 aset milik Pemkot Malang telah tersertifikasi.

Wahyu menegaskan, sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai persoalan hukum, terutama potensi sengketa dan gugatan kepemilikan aset daerah.

“Banyak kejadian aset Pemkot Malang yang statusnya sebenarnya sudah jelas, tetapi belum ada hitam di atas putih. Akhirnya muncul klaim kepemilikan dan gugatan. Namun dari gugatan-gugatan itu, kami selalu menang karena memang haknya milik kami,” terang Wahyu.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Pemkot Malang saat ini memiliki 8.264 bidang aset. Dari jumlah tersebut, 5.100 bidang aset telah bersertifikat, sementara 3.264 bidang lainnya masih dalam proses sertifikasi.

Proses sertifikasi aset tersebut diakui tidak tanpa tantangan. Sejumlah aset diketahui sempat disalahgunakan oleh pihak penyewa, sehingga memerlukan langkah penertiban. Selain itu, terdapat pula aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang kondisi fisiknya tidak sesuai dengan persyaratan administrasi.

Untuk mencegah persoalan serupa di kemudian hari, Pemkot Malang memperketat pengawasan aset dengan melibatkan aparatur di tingkat kelurahan hingga kecamatan. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi alih fungsi aset maupun ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan.

“Ini juga menjadi target pengawasan KPK terkait sertifikasi aset milik pemerintah daerah, baik aset lama maupun PSU. KPK ingin memastikan aset yang memang menjadi hak pemerintah daerah benar-benar tercatat dan terlindungi secara hukum,” jelasnya.

Selain menerima sertifikat aset, apel tersebut juga dirangkai dengan serah terima sejumlah penghargaan yang baru saja diraih Pemkot Malang. Di antaranya Outstanding Public Service Innovation Kovablik Provinsi Jawa Timur 2025, Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2025 dengan peringkat ke-4 kategori kota tingkat nasional, serta Penghargaan Kinerja Terbaik ke-5 nasional dalam pencegahan dan penurunan stunting.

“Penghargaan stunting ini diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Penurunan stunting menjadi bagian dari upaya kami menyongsong Indonesia Emas 2045. Ini merupakan hasil sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Wahyu.
(ian/aim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *