Satpol PP Bongkar Ribuan Reklame

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan aksi bersih-bersih terhadap ribuan reklame tidak sesuai aturan yang tersebar di berbagai wilayah. Sebanyak 2.135 reklame insidentil telah ditertibkan sejak akhir tahun lalu hingga April 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini menyasar reklame yang melanggar aturan administratif maupun teknis.
“Untuk reklame insidentil jumlahnya mencapai 2.135. Sedangkan reklame terbatas 16 pembongkaran dan tujuh penyegelan,” ujar Indra, Selasa (28/4).
Penertiban ini dipicu oleh banyaknya penyelenggara reklame yang tidak mengantongi perizinan resmi serta menunggak pembayaran pajak selama bertahun.
“Kalau pembongkaran reklame terbatas ukuran 6×10, 5×10 sama 4×6. Pembongkaran konstruksi dilakukan di sejumlah titik di antaranya Kecamatan Lawang, Singosari, dan Karangploso,” jelas Indra.
Sementara itu, untuk tindakan penyegelan reklame seluruhnya dilakukan di wilayah Kecamatan Kepanjen dengan rata-rata reklame berukuran 4×6 meter.
Selain masalah administrasi, Satpol PP juga menyoroti letak pemasangan reklame yang menyalahi peruntukan, seperti reklame yang terpasang di dekat area sekolah.
Kegiatan penertiban ini juga beberapa merespons aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan papan reklame kondisi sudah rusak, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Tak hanya papan iklan, Satpol PP juga akan menyegel sebuah menara (tower) di Kecamatan Kromengan. Tindakan ini diambil karena bangunan tersebut sudah berdiri tegak meskipun belum memiliki dokumen perizinan yang sah.
“Izinnya belum keluar, tapi sudah terbangun. Maka kami lakukan penyegelan minggu depan terhadap satu tower tersebut, ” pungkas Indra. (den/jon)




