Arema FC Tempuh Jalur Hukum Perjuangkan Logo Singa Bertindik, Tegaskan Legalitas Identitas Klub

General Manager Arema FC Muhammad Yusrinal Fitriandi (kiri) dan Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto. (Foto Aremafc.com)

MALANG POSCO MEDIA – Manajemen Arema FC akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik logo Singa yang kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan Aremania. Setelah cukup lama mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, klub berjuluk Singo Edan kini memilih mengambil langkah hukum dengan mengajukan keberatan atas pendaftaran logo yang dinilai bermasalah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Arema FC untuk memperoleh kepastian hukum atas logo Singa Bertindik sebagai identitas resmi klub sekaligus melindungi aset kekayaan intelektual yang dimiliki.

Melansir web resmi tim Singo Edan, General Manager Arema FC Muhammad Yusrinal Fitriandi menegaskan bahwa sikap diam yang selama ini ditunjukkan manajemen bukan berarti tidak melakukan langkah apa pun. Menurutnya, pendekatan yang ditempuh merupakan strategi untuk menjaga kondusivitas keluarga besar Aremania sekaligus membuka ruang dialog secara kekeluargaan.

“Diam bukan berarti tidak bergerak. Selama ini kami memilih pendekatan yang terukur, menahan diri, tidak terpancing, dan memperhitungkan setiap langkah demi menjaga kondusivitas seluruh keluarga besar Aremania,” ujar Yusrinal dalam pernyataan resminya, Sabtu (6/6).

Ia menjelaskan, selama proses tersebut Arema FC terus membuka komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk yayasan maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan historis dengan identitas Arema. Jalur musyawarah dipilih sebagai prioritas agar persoalan dapat diselesaikan tanpa memicu konflik yang lebih luas.

Namun, menurut Yusrinal, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak memperoleh respons yang sejalan. Bahkan, terdapat pihak yang dinilai justru memperkeruh situasi dan tidak menghargai proses yang sedang dibangun.

“Kami tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki hubungan historis dengan Arema. Tetapi kami juga harus jujur bahwa tidak semua pihak memiliki niat yang sama untuk menjaga ketenangan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Ketika proses kekeluargaan tidak dihargai, maka kami memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah yang lebih tegas,” tambahnya.

Manajemen Arema FC juga menegaskan bahwa secara hukum, hak atas nama, merek, logo, dan identitas Arema berada di bawah naungan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) sebagai badan hukum yang mengelola klub profesional tersebut.

Berbagai hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan identitas Arema disebut telah memperoleh perlindungan melalui pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk pada Kelas 41 untuk jasa hiburan dan olahraga, serta Kelas 25 dan Kelas 28. Dengan dasar tersebut, PT AABBI memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, mengelola, dan melindungi identitas Arema sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto, menjelaskan bahwa perlindungan merek tidak hanya mencakup desain atau bentuk visual logo, tetapi juga meliputi unsur identitas, nama, fonetik, hingga makna yang melekat pada sebuah merek.

“Perlindungan merek tidak hanya berbicara soal gambar atau desain. Ada unsur identitas, nama, dan persamaan pada pokoknya yang juga menjadi pertimbangan dalam hukum merek. Karena itu, setiap penggunaan atau pendaftaran yang memiliki keterkaitan dengan identitas Arema harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari sisi visual semata,” jelasnya.

Adi menambahkan bahwa PT AABBI tetap menghormati sejarah dan kontribusi seluruh pihak yang pernah menjadi bagian dari perjalanan Arema. Namun, dalam pengelolaan klub profesional, perlindungan hak kekayaan intelektual harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati sejarah dan kontribusi semua pihak terhadap Arema. Tetapi pada saat yang sama, kami juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak yang secara hukum melekat pada PT AABBI,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Dimas itu menyebut langkah hukum yang ditempuh merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan memberikan kepastian hukum atas identitas Arema sehingga tidak menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat, Aremania, maupun mitra klub.

Selain mengajukan keberatan terhadap pendaftaran logo yang dipersoalkan, Arema FC juga memastikan akan memperjuangkan pendaftaran logo Singa Bertindik secara resmi sebagai bagian dari identitas klub. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab aspirasi Aremania yang selama ini menginginkan kejelasan status simbol tersebut.

Manajemen menilai penyelesaian persoalan ini penting dilakukan agar tidak terus menimbulkan kebingungan di kalangan suporter, mitra, maupun publik sepak bola nasional. Arema FC juga mengingatkan bahwa penggunaan identitas atau logo yang memiliki kemiripan dengan merek resmi klub berpotensi memunculkan persepsi adanya hubungan atau afiliasi dengan Arema FC, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Karena itu, seluruh pihak diimbau untuk memastikan penggunaan identitas Arema berada dalam koridor hukum yang berlaku serta melalui entitas resmi yang menaungi klub, yakni PT AABBI.

“Bagi kami, perjuangan ini bukan hanya tentang logo, tetapi tentang menjaga identitas, sejarah, dan marwah Arema. Kepatuhan hukum terhadap aset logo penting untuk memiliki legal standing. Seperti halnya logo Singa Mengepal yang kini eksisting tentu juga tetap dirawat. Aremania adalah alasan kami berdiri, dan suara mereka menjadi arah yang kami perjuangkan,” pungkas Yusrinal. (bua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *