Beli Bahan Pokok Tak Bayar, Wanita di Singosari Diamankan

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aparat kepolisian akhirnya mengamankan perempuan berinisial DM alias Dina, 48, warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang membuat sejumlah pemasok barang seperti  sembako mengalami kerugian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa nota atau rincian barang seperti beras 200 kg, telur, minyak goreng, terigu, dan kebutuhan pokok penting lainnya dengan total senilai Rp 6,460 juta.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, perempuan tersebut diduga melakukan perbuatan curang dengan membeli sejumlah barang dari beberapa pemasok namun tidak melunasi pembayaran.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang dialami ke Polsek Singosari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku, Dina pada Selasa (2/6) lalu.

“Modus yang digunakan adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan,” ujar AKP Bambang, Sabtu (6/6).

Polisi mencatat terdapat beberapa korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian puluhan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjadikan perbuatan tersebut sebagai kebiasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Motif yang sementara terungkap adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menguasai barang milik korban tanpa melunasi kewajiban pembayaran. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama,” jelas AKP Bambang.

Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, dan berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Bambang menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status hukum terduga pelaku, Dina ditingkatkan menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha maupun perdagangan, terutama yang melibatkan pembayaran secara bertahap atau tempo.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan setiap transaksi memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika menemukan indikasi perbuatan serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bambang. Atas perbuatan tersangka, Dina dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (den/jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *