Berkedok Pengobatan, Lansia di Gedangan Cabuli Tetangga

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polres Malang membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria lanjut usia berinisial AM, 60, warga setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan. Ia mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit. Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif. Sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulis, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka, AM di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.
Wanita yang menjadi korban itu awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.
Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.
“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” lanjut AKP Yulis.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka terhadap AM dan menahannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tersangka, AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. (den/udi)

