Dibongkar Sendiri atau Dibongkar Petugas, Bangunan di Atas Sungai Kayutangan

MPM-IAN BERHENTI: Sampai saat ini sudah tidak ada aktifitas pekerjaan di lokasi dan sudah tertempel stiker tanda pengawasan dari Pemkot Malang.

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kelanjutan struktur konstruksi bangunan yang sedang dibangun di atas Sungai Kayutangan akhirnya bakal segera diputuskan. Berbagai pihak yang terkait, mulai dari DPUPRPKP, Disnaker-PMPTSP, Satpol PP hingga pemilik bangunan, rencananya akan dipertemukan, Kamis (4/5) hari ini untuk membahas persoalan yang menyedot perhatian masyarakat luas tersebut. Pertemuan itu rencananya digelar di kantor DPUPRPKP Kota Malang pukul 10 pagi ini.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arif Wahyudi berharap, dalam pertemuan tersebut ada hasil yang jelas dan tegas. Sebab menurut Arif, sudah tidak ada lagi ruang kompromi untuk pembangunan konstruksi di atas sungai yang akan digunakan sebagai parkir tersebut.

“Pilihannya hanya dua. Dibongkar sendiri atau dibongkar oleh petugas. Harapan saya, besok (hari ini, red) bisa menghasilkan seperti itu,” tegas Arif, Kamis (3/6).

Arif menegaskan struktur itu harus dibongkar bukan tanpa alasan. Selain tidak adanya perizinan yang dikantongi, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah faktor nilai cagar budaya di struktur jembatan yang menempel dengan struktur konstruksi bangunan tersebut. Meski belum ada SK penetapan cagar budaya, namun setidaknya jembatan itu terbukti mempunyai unsur nilai sejarah dan kekunoan bagi warga setempat.

“Belum ada izin, hanya ada IKKPR (Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Maka pandangan dari aspek izin dan juga kita itu ‘ngeman’ (sayang sekali) dengan jembatan itu, maka itu harus dibongkar, tidak cukup hanya dihentikan. Tetap ini perlu dikawal bersama,” tambah Arif.

Dengan dibongkarnya struktur bangunan itu, otomatis akan membuat rugi pemilik bangunan. Namun Arif menegaskan, hal itu sudah menjadi konsekuensi logis atas tindakan yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang ada. Ia pun akan meminta kepada Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur selaku pemegang kewenangan saluran irigasi sungai itu untuk tidak memberi izin apapun.

“Ini sudah jadi konsekuensi logis karena pemilik semaunya sendiri. Mestinya perizinan lengkap dulu, baru bangun. Kami juga akan ‘sounding’ ke provinsi untuk tidak mengeluarkan izin dengan alasan apapun. Kalau itu diizinkan, maka jelas nanti akan ada kampung baru di atas sungai. Sehingga ini memang harus tegas,” tutur Arif.

Sementara itu, rencana akan adanya pertemuan berbagai pihak untuk membahas pembongkaran konstruksi bangunan di atas sungai tersebut direspon positif oleh warga. Salah satu warga, Maman (bukan nama sebenarnya) menyebut, sudah seharusnya semua pihak patuh terhadap aturan yang ada.

“Sebenarnya saya cukup menyesalkan ya adanya permasalahan ini. Saya tahu, pengelola usaha yang membangun itu sebenarnya orang baik lho. Tapi kalau bangunan ini dilanjutkan, khawatirnya nanti malah merembet banyak yang ikut-ikutan. Kalau saya, ya semuanya patuh aturan begitu saja,” pungkasnya. (ian/jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *