Kementerian HAM Gandeng FH UB Matangkan RUU yang Lebih Responsif

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Pemerintah mulai menyesuaikan regulasi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan perkembangan zaman. Melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, cakupan perlindungan diperluas hingga menyentuh potensi pelanggaran yang melibatkan korporasi dan aktivitas di dunia digital.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) secara hibrida di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C FH UB, Rabu (17/6).
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian HAM, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., menyampaikan revisi regulasi diperlukan agar mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.
Menurutnya, meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM menjadi indikator bahwa kesadaran publik semakin tinggi sekaligus menunjukkan perlunya instrumen hukum yang lebih adaptif.
Ia menjelaskan, paradigma HAM saat ini telah bergeser. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan hubungan vertikal antara negara dan masyarakat, kini potensi pelanggaran juga dapat terjadi dalam hubungan antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan korporasi. “Persoalan HAM bisa terjadi di dunia nyata maupun di ruang digital. Karena itu, regulasi harus mampu mengakomodasi perkembangan tersebut,” ujarnya.
Rumadi menambahkan, korporasi menjadi salah satu subjek penting dalam pembaruan aturan karena memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hingga lingkungan masyarakat. “Kehadiran RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D. Med.Sc. menyambut baik pelaksanaan uji publik tersebut. Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi langkah strategis agar hukum mampu mengikuti dinamika masyarakat modern.
Ia menilai, Indonesia memiliki peluang besar menjadikan penghormatan terhadap HAM sebagai kekuatan diplomasi di tingkat global. Dengan demokrasi yang terus berkembang dan perlindungan hak warga yang semakin kuat, Indonesia dapat membangun citra sebagai bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Melalui uji publik ini, berbagai masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sehingga lahir regulasi yang lebih inklusif, responsif, dan mampu menjawab tantangan perlindungan HAM di era digital,” ujar Prof. Widodo. (hud/udi)




