Perda Pengelolaan BMD Tunggu Uji Publik, Maksimalkan Aset Kurang Produktif

ASET: GOR Ganesha salah satu bangunan yang berdiri di lahan atau aset Pemkot Batu dapat dimaksimalkan dan dikembangkan.

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tinggal menunggu uji publik. Diketahui Perda ini mengoptimalkan aset-aset daerah yang selama ini dinilai kurang produktif agar mampu memberikan kontribusi ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menjelaskan bahwa aturan lama masih berfokus pada aspek penguasaan dan inventarisasi, bukan pada optimalisasi nilai ekonomi. Selain itu, revisi ini mendesak dilakukan karena adanya ketidakharmonisan dengan kebijakan nasional terbaru, seperti PP Nomor 28 Tahun 2020.

“Pemerintah Kota Batu bertanggung jawab menjamin seluruh aset—baik tanah, bangunan, maupun kendaraan—digunakan secara tertib, transparan, dan produktif,” ujar Heli.

Heli menambahkan, evaluasi internal menunjukkan adanya beberapa kendala utama dalam pengelolaan aset selama ini. Masalah tersebut meliputi disparitas data akibat belum tuntasnya integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), lemahnya pengawasan karena ketiadaan sanksi administratif yang tegas, serta belum optimalnya pemanfaatan aset digital.

“Melalui Raperda baru ini, Pemkot Batu akan menegaskan pembagian peran pengelolaan dan menerapkan sistem tata kelola digital terintegrasi melalui SIPD. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkapnya.

-Advertisement-Advertisement

Dari data yang dimiliki Malang Posco Media, pada akhir tahun 2025 Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) mencatat jumlah aset milik Pemkot Batu mencapai 874 bidang. Total aset tersebut terbagi atas 280 bidang tanah dan 579 bidang tanah jalan.

Dari total 280 bidang tanah telah dihibahkan 10 bidang. Sedangkan 270 bidang sisanya yang telah disertifikasi hingga 2024 sejumlah 172 bidang, 19 bidang masih diproses BPN dan 79 sisanya belum diproses. Kemudian untuk bidang jalan jumlah mencapai 579 bidang. Dengan keterangan 73 bidang telah disertifikasi, 88 bidang masih berproses di BPN dan 418 bidang masih belum diproses. Selanjutnya untuk bidang PSU ada 15 bidang yang sedang diproses BPN.

Secara keseluruhan dari jumlah aset milik Pemkot Batu mencapai 874 Bidang Milik Daerah (BMD) tersebut memiliki nilai neraca Rp 1,3 triliun. Setiap tahun BMD akan terjadi kenaikan karena semakin banyak PSU telah diserahkan oleh pengembang ke Pemkot Batu.(eri/lim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *