SPBU Sawahan Dilarang Jual Pertalite, Sanksi Pertamina Terkait Kasus penyaluran BBM Bersubsidi

ILUSTRASI: Penghentian distribusi Pertalite oleh Pertamina Patraniaga kepada SPBU Sawahan usai oknumnya terlibat praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi.

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- SPBU Pertamina Sawahan di Jalan Yulius Usman Kecamatan Klojen Kota Malang betul-betul dililit masalah. Kini dijatuhi sanksi penghentian sementara penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite setelah karyawannya berurusan dengan kepolisian.

Sanksi tersebut diberikan menyusul terungkapnya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang melibatkan oknum pegawai SPBU berinisial A, yang diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (21/4).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus langsung melakukan investigasi menyeluruh.

Pemeriksaan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV serta evaluasi data transaksi penjualan guna memastikan adanya pelanggaran terhadap prosedur operasional.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk kecurangan dalam distribusi BBM subsidi. Sebagai bentuk pembinaan, Pertamina memberikan sanksi administratif berupa penghentian penyaluran Pertalite selama 30 hari, terhitung mulai 21 April 2026.

“Pertamina juga telah melayangkan teguran kepada pihak SPBU (Sawahan, red) agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah ini sejalan dengan regulasi dari BPH Migas, sekaligus menjadi upaya kami dalam perbaikan berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelayanan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (22/4) kemarin.

Pertamina turut mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Mereka menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Untuk diketahui, salah satu tersangka merupakan pegawai SPBU yang membantu proses pengisian BBM kepada pelaku utama. Para tersangka kini dijerat UU  Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Setelah menangkap tiga tersangka saat melakukan pengisian BBM, Kamis (16/4) lalu, para pelaku diduga memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi serta menggunakan beberapa QR Code untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sedangkan untuk oknum karyawan SPBU, ancaman hukumannya sebesar dua per tiga dari pidana pokok. (rex/van)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *