Terprovokasi, Pria di Lawang Bacok Tetangga

(Ilustasi)

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pria berinisial AZ, 32, harus diamankan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Moh Soleh, 39, di Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Aksi penyerangan dilakukan oleh AZ menggunakan sebilah caluk terhadap korban, Moh Soleh. Peristiwa ini terjadi di teras rumah korban pada Kamis (16/4) lalu.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang pada Rabu (29/4) malam setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Bambang, Selasa (5/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, kejadian bermula saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Tiba-tiba pelaku datang sambil berteriak dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah caluk.

Korban, Moh Soleh sempat menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan akibat sabetan senjata tajam tersebut.

“Korban mengalami luka sobek pada jari tangan akibat menangkis serangan pelaku yang menggunakan senjata tajam,” beber Bambang.

Warga sekitar sempat mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya melerai. Senjata tajam yang digunakan pelaku, AZ juga berhasil diamankan oleh warga sebelum situasi semakin memburuk.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh polisi, motif pelaku melakukan pembacokan diduga karena emosi setelah mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya.

“Motif sementara karena pelaku terprovokasi isu atau kabar yang tidak benar, sehingga melakukan tindakan secara spontan,” kata Bambang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis caluk bergagang kayu, pakaian korban, serta rekaman video kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat pasal tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” pungkas Bambang. (den/jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *