Tuntaskan Penataan Sampah Lewat TPS 3R Pesanggrahan, Sekda Keluarkan Empat Kebijakan Strategis

TINJAU: Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat tinjau progres penyelesaian TPS3R di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu kemarin.
Pemutihan Pajak Daerah 2026

MALANG POSCO MEDIA, ​KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu terus memperkuat komitmen serius dalam menuntaskan persoalan lingkungan dari akar rumput. Tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur baru seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Desa Pesanggrahan, Pemkot Batu kini memadukannya dengan langkah-langkah strategis berskala kota demi menjaga kehormatan wilayahnya sebagai destinasi pariwisata utama.

​Sekretaris Daerah Kota Batu Alfi Nurhidayat menegaskan bahwa negara dan pemerintah tidak boleh absen dalam urusan sampah. Penanganan sampah bukan sekadar mengatasi aroma tak sedap, melainkan menyangkut harga diri kota.

​”Hari ini kita turun langsung ke lapangan sidak ke TPS 3R Pesanggrahan, bukan sekadar soal sampah yang bau, tapi soal marwah Kota Batu sebagai Kota Wisata. Wisatawan datang ke Batu karena ingin udara bersih, pemandangan bersih,” tegas Alfi saat melakukan peninjauan.

Pemutihan Pajak Daerah 2026

Kalau yang mereka lihat sampah berserakan di jalan, di Sungai Brantas, di pojok-pojok kampung, mereka tidak akan kembali ke Kota Batu. PAD pariwisata kita bisa terancam,” imbuh Alfi.

​​Pembangunan TPS 3R di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola sampah yang ideal di tingkat desa. Berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi, fasilitas ini diproyeksikan mulai beroperasi penuh pada akhir tahun 2026 untuk melayani sampah rumah tangga dari 13 RW.

Demi memastikan fasilitas seperti TPS 3R Pesanggrahan tidak berjalan sendiri, Sekda merumuskan empat kebijakan strategis yang wajib dijalankan bersama oleh jajaran pemerintah hingga masyarakat. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh rumah tangga, hotel, restoran, dan pasar diwajibkan memilah sampah ke dalam 3 jenis yakni Organik, Anorganik, dan Residu. DLH akan menyiapkan jadwal angkut yang transparan, dan evaluasi tegas disiapkan bagi lurah yang tidak menjalankan program ini.

Pemerintah tidak ingin ada bangunan mangkrak. DLH diminta mendata ulang 47 TPS 3R dan 120 Bank Sampah di Kota Batu untuk dihidupkan kembali melalui kolaborasi bersama BUMDes dan Karang Taruna agar sampah anorganik memiliki nilai ekonomis bagi warga.

Di sisi lain, Alfi juga menegaskan dengan usia TPA Tlekung yang sudah tua, sistem open dumping (pembuangan terbuka) resmi disetop. Sampah organik kini dioptimalkan menjadi Kompos Apel Shining serta Maggot untuk pakan ayam petelur lokal di Batu.

“Kami juga membentuk Satgas Sampah gabungan (DLH, Satpol PP, Camat, Lurah, dan Warga) untuk melakukan patroli rutin mingguan. Serta memasang CCTV di titik-titik TPS liar yang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah sembarangan,” paparnya.

Lebih lanjut, Alfi menuturkan bahwa mengelola sampah tentu tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Namun, seperti yang ditekankan oleh Alfi, partisipasi tidak akan muncul jika pemerintah tidak hadir duluan.

​Melalui sinergi pembangunan TPS 3R Pesanggrahan dan gerakan masif di seluruh penjuru kota, Pemkot Batu optimis wajah lingkungan yang bersih dan lestari dapat terus terjaga.

​”Kota Batu kota wisata, sampahnya harus punya nilai pemerintah hadir, warga bergerak, batu bersih,” imbuhnya. (eri/lim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *