UB Godok Aturan Layanan Kesehatan Mental

MALANGPOSCOMEDIA.COM – Universitas Brawijaya (UB) menunjukkan keseriusan dalam mengawal kesejahteraan psikologis mahasiswanya. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Rektor (Rapertor) terkait layanan kesehatan mental, kampus biru ini bersiap menghadirkan payung hukum yang kuat demi menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan manusiawi.
Pembahasan regulasi krusial ini dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di lantai 7 Gedung Fakultas Teknologi Pertanian (FTP). Langkah ini diambil untuk memberikan standarisasi yang jelas terhadap berbagai aspek bantuan psikologis di lingkungan kampus.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa kecerdasan intelektual tidak lagi cukup menjadi modal tunggal kesuksesan mahasiswa. Menurutnya, kondisi mental yang stabil adalah mesin utama di balik keberhasilan studi yang tepat waktu dan hasil yang optimal.
”Mahasiswa tidak cukup hanya kuat secara akademik, tetapi juga harus memiliki kondisi mental yang sehat agar proses studinya berjalan lancar dan sukses,” tegas Setiawan.
Beliau memahami bahwa dinamika kehidupan mahasiswa saat ini sangat kompleks. Faktor internal maupun eksternal seperti tekanan lingkungan, dinamika keluarga, hingga tantangan ekonomi menjadi variabel yang sangat memengaruhi kesehatan jiwa mereka. Oleh karena itu, universitas berkewajiban hadir sebagai sistem pendukung (support system) yang solid.
Selama ini, UB sebenarnya telah memiliki unit-unit pendukung seperti Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), unit layanan konseling, hingga subdirektorat terkait. Namun, layanan-layanan tersebut dinilai masih perlu diintegrasikan di bawah regulasi yang komprehensif.
”Peraturan ini akan menjadi rambu-rambu yang jelas bagi seluruh pihak agar layanan kesehatan mental dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi,” tambah Setiawan.
Regulasi ini nantinya akan mengatur mekanisme layanan secara mendetail, mulai dari siapa saja pihak yang bertanggung jawab hingga prosedur pemberian bantuan psikologis yang tepat sasaran. Setelah pembahasan ini, Rapertor akan melewati tahapan formal, mulai dari pengajuan ke Rektor hingga pembahasan di tingkat Senat Akademik sebelum akhirnya disahkan.
Keseriusan UB tercermin dari keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan ini, mulai dari Wakil Dekan III dari berbagai fakultas, Divisi Hukum, Direktorat SDM, hingga Klinik UB. Sinergi ini bertujuan untuk membangun sistem layanan yang inklusif dan berkelanjutan.
Langkah ini juga dibarengi dengan penyusunan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Melalui payung hukum yang baru, diharapkan mahasiswa tidak hanya terlindungi dari gangguan psikologis yang menghambat studi, tetapi juga terhindar dari risiko tindakan fatal akibat tekanan mental yang tidak tertangani. (imm/udi)



