Rapat Koordinasi Sengketa Fasum di Kelurahan Sisir, Tak Kooperatif SHM Terancam Dibatalkan

MEDIASI : Puluhan warga menghadiri mediasi terkait permasalahan penguasaan fasum di atas lahan yang dikuasai oleh Y/S di kantor Kelurahan Sisir batal terlaksana menyusul surat penolakan kehadiran dari pihak bersangkutan melalui kuasa hukumnya pada Rabu (30/9).
Pemutihan Pajak Daerah 2026

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Mediasi terkait permasalahan penguasaan fasilitas umum (fasum) di atas lahan yang dikuasai oleh saudara Y/S di Kelurahan Sisir batal terlaksana menyusul surat penolakan kehadiran dari pihak bersangkutan melalui kuasa hukumnya, Novi Indri Lestari., SH., & Partners pada, Rabu (30/9).

Meski demikian, Kantor Kelurahan Sisir bersama perwakilan warga RW 10 dan RW 12 tetap melanjutkan rapat koordinasi untuk merumuskan langkah penyelesaian yang tegas namun tetap kondusif.

Salah satu warga, Hari Kuswanto menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak Saudara Y/S tidak menghentikan upaya pemerintah kelurahan bersama instansi terkait dalam melindungi kepentingan fasilitas umum warga.

Pemutihan Pajak Daerah 2026

“Meskipun pihak yang bersangkutan tidak hadir dalam undangan mediasi hari ini, perwakilan warga bersama Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, perwakilam APH dan Kantor Pertanahan Kota Batu telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya, Kantor Pertanahan Kota Batu akan segera memproses pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah menerima surat permohonan resmi dari kelurahan berdasarkan hasil rapat hari ini,” ujar Hari saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kelurahan Sisir.

Hari menambahkan, pihak pertanahan juga akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika pihak bersangkutan tetap tidak kooperatif, maka Kantor Pertanahan Kota Batu akan mengkaji langkah lanjutan berupa pembatalan SHM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Selain itu pihak kelurahan berjanji akan terus mengawal proses ini dan menyampaikan progres tindak lanjut kepada masyarakat melalui Ketua RW 10 dan RW 12,” imbuhnya.

Sementara itu, sesepuh warga setempat, H. Abd. Wahid, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga RW 10 dan RW 12, agar tetap menjaga ketenteraman serta ketertiban lingkungan. Ia menekankan pentingnya menghindari tindakan anarkis atau perusakan aset agar tidak menimbulkan masalah hukum baru yang justru merugikan masyarakat luas.

“Kami dari para sesepuh dan perwakilan warga sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Jangan sampai terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak Kelurahan Sisir dan instansi berwenang,” ungkap H. Abd. Wahid.

Terkait fasilitas keagamaan dan sosial warga, rapat koordinasi juga memutuskan bahwa penyimpanan keranda jenazah tetap ditempatkan di Gudang Musholla Baiturohman. Apabila di kemudian hari ada warga yang meninggal dunia dan memerlukan pengambilan keranda, prosesnya akan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sisir, Babinsa Kelurahan Sisir, Perangkat Kelurahan Sisir, serta Ketua RT dan RW setempat demi keamanan bersama.(eri/lim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *